Selasa, 14 Oktober 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Pengertian Etika
Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, bahwa etika berarti ilmu tentang apa yang baik dan tentang apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Etika dalam Keluarga
     Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut. Pada kehidupan keluarga inti terdapat berbagai macam norma, aturan yang terkandung di dalanmya, nilai-nilai itu seperti keagamaan, sopan santun (tata krama)kejujuran dan lainyameskipun kadang kala penerapan nilai itu mengalami kesulitan atau hambatan, akan tetapi nilai-nilai itu kiranya sangat mendukung suatu keluarga dalam memprsiapakan dan mewujudkan sumber daya yang berkualitas.
Jadi etika dalam keluarga adalah etika yang telah diatur di lingkungan keluarga(di dalam rumah), tentang bagaimana kita berinteraksi dengan orang tua, bagaimana cara menghormati yang lebih tua, dan bagaimana bersikap saat bersama dengan mereka. Diatur dan dirancang secara turun temurun oleh sebuah keluarga(yang biasanya mengikuti etika sosial<sesama, namun lebih diatur lebih ketat).
      Contoh :
Saya pertama kali mendapat pendidikan etika dari orang tua saya. Mereka mengajarkan banyak hal seperti ketika hendak keluar rumah hal yang harus dilakukan adalah pamitan dan mencium tangan orang tua sebelum pergi. Meminta maaf pada orang tua bila melakukan kesalahan. Membantu ibu dalam melakukan pekerjaan rumah.  Bertutur kata dengan lembut dan sopan pada orang tua. Tidak membantah perintah orang tua. Tidak menyebutkan nama pada saat memanggil ayah, ibu dan kakak. Tidak pulang larut malam dan tepat waktu. Saling menghormati dan menghargai. Tidak berbohong pada orang tua.  Mendengarkan nasehat orang tua.  Tidak berbicara pada saat makan bersama saat sedang menguyah makanan. Tidak membuang angin pada saat makan bersama. Penerapan etika dalam keluarga saya sangat diharuskan. Tujuannya agar sikap dan mental kita tetap berpaut sesuai dengan undang-undang dasar yang berlaku tidak menyimpang kekanan atapun kekiri. Bagi saya merupakan suatu keuntungan ketika melakukan etika yang berlaku.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada public. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota.

Fungsi Etika :
  1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
  2.  Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
  3.  Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
  1. Kebutuhan Individu
  2. Tidak Ada Pedoman
  3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
  4. Lingkungan Yang Tidak Etis
  5.  Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika :
  1. Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
  2. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika :
  1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
  2.  Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif.

     Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi
1.      Tanggung Jawab profesi                                                                          
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2.      Kepentingan Publik          
Publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
       
3.      Integritas   
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.

4.      Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

5.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional          
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. 

6.      Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.       Perilaku Profesional                                                                        
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standar Teknis      
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.


SUMBER: