Rabu, 01 Juli 2015

"PERKEMBANGAN MANAJEMEN KEUANGAN INTERNASIONAL”


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Aktivitas bisnis internasional telah lama berlangsung, akan tetapi perhatian terhadap bidang ini mulai berkembang seiring dengan semakin maraknya proses globalisasi perekonomian dunia, yang antara lain ditandai dengan bermunculannya perusahaan multinasional atau multinational company (MNC).
Dewasa ini, kata globalisasi begitu sering disebut orang, baik dalam forum formal maupun informal. Segala hal acap kali dikaitkan dengan globalisasi. Di Indonesia, datangnya era globalisasi telah memunculkan serangkaian diskusi mengenai kesiapan bangsa ini menyambut globalisasi. Memang benar, globalisasi tidak dapat dihindari, tetapi harus dihadapi dengan sikap profesional.
Kemajuan di bidang teknologi informasi, komunikasi dan transportasi seakan-akan membuat dunia menjadi semakin sempit.Perjalanan dari satu negara ke negara lain dapat ditempuh dalam waktu yang lebih singkat. Perjalanan dari satu negara ke negara lain dapat ditempuh dalam waktu yang lebih singkat. Ditemukannya internet, memungkinkan terjadinya pertukaran informasi antar negara dalam hitungan menit atau bahkan detik. Digunakannya teknologi satelit dalam berkomunikasi, menjadikan pembicaraan internasional seakan seperti pembicaraan lokal. Dunia seakan menjadi tanpa batas.Dunia telah berubah menjadi sebuah desa global (global village).
Dalam beberapa tahun terakhir ini, pasar barang dan uang dunia tengah mengalami proses globalisasi yang sangat cepat. Perekonomian antar negara menjadi semakin saling terintegrasi dan terkait. Pasar dunia disebut terintegrasi (integrated) bilamana suatu aset yang sama dijual dengan harga yang relatif sama pula di berbagai negara. Kebalikannya adalah pasar yang tersegmentasi (segmented), di mana harga aset yang identik berbeda secara cukup signifikan. Banyak faktor yang menyebabkan tersegmentasinya pasar dunia, termasuk di antaranya adalah biaya transaksi, peraturan pemerintah (misalnya beamasuk barang impor, perbedaan tarif pajak), hambatan informasi dan immobilitas sumber daya manusia. Seiring dengan semakin berkurangnya hambatan terhadap perdagangan dunia, pasar asing atau pasar ekspor akan memainkan peran yang semakin penting bagi perekonomian domestik.
Integrasi perdagangan di pasar barang dan jasa selain dipicu oleh adanya tren global kearah perekonomian pasar bebas, juga sangat dipengaruhi oleh lahirnya kerjasama ekonomi regional (misalnya APEC – Asia Pasific Economic Cooperation, NAFTA – North American Free Trade Agreement, EU – European Union) dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO – World Trade Organization) yang mendorong setiap negara anggotanya untuk melonggarkan atau bahkan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan internasional. Ekspansi perusahaan-perusahaan multinasional keberbagai negara, khususnya kenegara sedang berkembang, juga mempercepat proses integrasi perdagangan dunia.
Terlepas dari adanya kepentingan politik atas keputusan tersebut, harus diakui bahwa globalisasi mampu memberi nilai tambah bagi perekonomian suatu negara, selama seluruh aktor dalam struktur perekonomian mampu mengantisipasinya. Adanya kerjasama tersebut membuat setiap negara lebih leluasa menjual barang dan jasa ke negara lain, atau membeli barang dan jasa dari negara lain yang menawarkan produk yang paling kompetitif. Fenomena ini tentu saja besar pengaruhnya bagi perekonomian domestik. Perusahaan lokal harus mampu meningkatkan daya saing produknya, baik dari segi kualitas, harga maupun desain agar mampu bersaing dengan produk impor dan sekaligus memanfaatkan kesempatan yang timbul dari adanya kerjasama ekonomi tersebut. Jika tidak, mereka harus siap untuk gulung tikar di negeri sendiri.
Integrasi pasar uang dunia sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi yang mampu mengurangi hambatan fisik dan institusional, serta mempercepat arus perpindahan modal dari suatu negara ke negara lain.  Selain itu, semakin maraknya perdagangan internasional di pasar barang juga turut memberi andil bagi integrasi pasar uang dunia. Fenomena ini memberikan beberapa konsekwensi strategis, khususnya bagi manajemen keuangan perusahaan, misalnya perusahaan dapat mencari dana di pasar modal luar negeri, semakin terkaitnya pasar modal antarnegara dan perusahaan lebih leluasa membentuk aliansi strategis dengan perusahaan dari negara lain.
Hasrat perusahaan untuk selalu memperluas pasar, juga turut mempergencar proses globalisasi. Tentunya keinginan ini harus diimbangi dengan penelaahan ulang terhadap formulasi strategi perusahaan. Kenichi Ohmae (1990) menyatakan bahwa dalam era globalisasi, di mana perekonomian antar negara menjadi semakin terkait, perusahaan perlul ebih serius memperhatikan aspek mata uang (currency) dan negara (country), di samping tetap memperhitungkan aspek pelanggan (customer), persaingan (competition) dan perusahaan (company) dalam proses perumusan strategi usahanya (Yuliati dan Prasetyo, 2002 : 5).
Dengan semakin maraknya fenomena globalisasi, setiap negara akan semakin membuka perekonomiannya terhadap perdagangan internasional. Dalam kondisi seperti ini, sumbangan perdagangan internasional terhadap perekonomian nasional akan semakin nyata dan penting. Bagi dunia bisnis, fenomena ini tidak hanya memunculkan kesempatan baru, tetapi juga resiko dan hambatan baru. Untuk itu, pemerintah dan perusahaan-perusahaan lokal harus mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan global dan memanfaatkan setiap kesempatan yang ada, dengan mengubah cara pandang lokal menjadi cara pandang global, menyesuaikan strategi bersaing serta menyiapkan sumber daya manusia dan teknologi yang handal.
1.2.    Rumusan Masalah
    Dari apa yang telah disampaikan dalam latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi rumusan masalahnya adalah: “Seberapa penting kah manajemen keuangan internasional dalam suatu negara?”.
1.3.    Tujuan Penulisan
    Dari apa yang telah disampaikan dalam latar belakang masalah dan rumusan masalah diatas, maka yang menjadi tujuan penulisan paper ini adalah: ”Untuk mengetahui arti pentingnya manajemen keuangan internasional bagi suatu negara”. 

BAB 2
ISI

            Manajemen keuangan internasional ialah perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Keuangan Perusahaan Multinasional (Multinational Corporation yang lazim disebut MNC). Perusahaan multinasional ialah perusahaan yang beroperasi di seluruh dunia. Mereka adalah perusahaan-perusahaan besar yang dimiliki oleh kaum kapitalis global yang pusatnya di Kanada, Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, Perancis, dan Inggris. Perusahaan-perusahaan itu lazim disebut konglomerat global atau kapitalis global. Mereka tidak mengenal negara, bangsa, tanah air, dalam mengembangkan kapitalnya. Dewasa ini perusahaan-perusahaan tersebut menguasai ekonomi dunia, dan menguasai ekonomi negara-negara sedang berkembang di Afrika, Asia, dan Amerika Latin. Tujuan mereka yang utama adalah mencari keuntungan.
            Keuangan internasional penting bagi: (1) ekspansi perusahaan multinasional (MultiNational Corporation atau MNC) ke Negara-negara sedang berkembang (NSB), (2) ekspansi ideology globalisasi, dan (3) perdagangan internasiolan (Ekspor-impor). Para pemikir ekonomi liberal menyatakan bahwa ekspansi MNC ke negara-negara sedang berkembang merupakan lokomotif pembangunan di NSB, oleh sebab itu kehadirannya sangat diharapkan. Untuk menyakinkan rakyat di negara-negara yang sedang berkembang bahwa MNC itu penting, dipromosikan ideoloi globalisme, tanpa MNC tidak akan ada pembangunan di negara-negara sedang berkembang karena mereka kukurangan modal, ilmu, teknologi, dan tenaga ahli.
            Secara rasional, ekspansi MNC ke NSB disebabkan karena: (1) investasi jenuh di negara-negara MNC, (2) di NSB sumber daya alam melimpah, (3) di NSB tenaga kerja murah, (4) di NSB kapitalis-birokrat tumbuh subur, (5) di NSB kapitalis komprador sangat loyal kepada MNC, (6) di NSB pasar potensial bagi kapitalis global, (7) di NSB system perpajakan fleksibel, (8) di NSB kebijakan bea-cukai (pelabuhan) fleksibel, (9) di NSB Undang-undang Perburuhan memihak kapitalis, (10) di NSB pemerintahnya memberi jaminan keamanan investasi, (11) di NSB memberi kebebasan transfer modal dan laba bagi kapitalis global, (12) di NSB system perbankan fleksibel.
            Manajemen keuangan internasional meliputi aktivitas: (1) aliran financial, yaitu arus masuk modal dan pinjaman, (2) aliran riil, yaitu arus masuk barang dagangan barang (bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi, (3) aliran budaya, yaitu arus masuk ilmu pengetahuan, teknologi, dan pola pikir dan perilaku. Hakikatnya manajemen keuangan internasional adalah eksport capital, budaya, dan barang dagangan dari negara-negara kapitalis maju ke negara-negara sedang berkembang.
            Bagi Negara sedang berkembang (NSB) hadirnya MNC adalah merupakan bentuk “kolonisasi modern” yang dibawa oleh proses globalisasi. Banyak cendekiawan berinisiatif melawannya. Mereka mengatakan bahwa globalisasi adalah rekayasa manusia MNC untuk menguasai ekonomi, sosial, politik, dan budaya (pendidikan) negara-negara sedang berkembang. Namun, dibalik itu semua ada setitik keuntungan yaitu: (1) dapat memanfaatkan keunggulan komparatif, (2) transfer ilmu pengetahuan dan teknologi. Risiko yang dihadapi NSB adalah: (1) ketidakpastian nilai tukar valuta asing, karena nilai mata uang dapat dipermainkan oleh kapitalis global, (2) risiko negara (country risk) yang tinggi, MNC dapat menguasai politik NSB karena ekonominya telah dihegemoni dan di dominasi.
            Bagaimanapun juga, manajemen keuangan internasional itu penting dipelajari karena dapat: (1) membantu manajer keuangan dalam memprediksi kejadian-kejadian internasional dan dampak kejadian-kejadian internasional terhadap keputusan keuangan perusahaan, (2) mengetahui siklus ekonomi dunia (tumbuh, krisi, recovery), (3) mengetahui kelebihan MNC dalam memberdayakan NSB sehingga NSB tergantung kepadanya, (4) mengetahui moral bangsa (patriot, kapitalis birokrat, kapitalis komprador), (5) memahami karakter MNC yang hanya berorientasi mencari keuntungan tanpa peduli nasib banyak rakyat yang dikuasainya, (6) mengetahui aliran dana dari negara maju ke NSB dan dari NSB ke negara maju.

1. Sistem Moneter Internasional
            Sistem moneter internasional ialah struktur, instrument, institusi, dan perjanjian yang menentukan kurs atau nilai berbagai mata uang di dunia, termasuk juga penyesuaian aliran modal dan perdagangan internasional, dan neraca pembayaran. Sistem tersebut dirancang oleh kaum kapitalis global untuk mempermudah pengembangan kapitalnya melalui lembaga international monetary fund atau IMF dan Bank Dunia.
            Bermacam-macam system moneter internasional yang lazim digunakan antara lain adalah: (1) fixed exchange rate, atau kurs tetap, (2) floating exchange rate (free float), atau kurs mengambang, (3) managed float, atau mengambang terkendali, (4) Target zone arrangement,  atau pengaturan zona target, (5) pegged, atau kurs tertambat, (6) crawling peg, atau tertambat merangkak, (7) pegged to a basket, atau tertambat pada sekeranjang mata uang.
a.       Fixed Exchange rate (kurs tetap)
-         Pemerintah menjaga nilai mata uang pada tingkat yang ditetapkan membeli atau menjual valuta asing.
-         Kebijakan pemerintah dalam menjalankan devaluasi atau revaluasi:
1.      Membiayai defisit transaksi berjalan melalui pinjaman luar negeri. Yang disebut defisit transaksi berjalan adalah defisit perdagangan luar negeri, artinya impor lebih kecil daripada eksport, misalnya Indonesia impornya US$8 dan ekspornya US$ 5, maka defisit transaksi berjalan (current account) adalah US$3.
2.      Pengetatan anggaran belanja Negara
3.      Pengendalian harga dan upah
4.      Pengendalian kurs
Defisit transaksi berjalan dapat dibiayai utang luar negeri jangka pendek. Jika Negara sulit membayar bunga dan angsuran pinjaman, kreditur akan mengalihkan modalnya ke negara yang lebih profitable (kasus Meksiko pada 1974 membiayai defisit transaksi berjalan dengna utang jangka pendek, tahun 1982 kreditur menarik modalnya).

b.      Floating exchange rate or free float (kurs mengambang bebas)
Permintaan dan penawaran pasar valas dipengaruhi oleh tingkatan harga, suku bunga, dan pertumbuhan ekonomi.
c.       Managed float or dirty float (mengambang terkendali)
Nilai tukar mata uang ditentukan oleh pemerintah, tetapi diambangkan biasanya diturunkan nilai berdasarkan keputusan pemerintah. Misalnya, kurs rupiah terhadap US$, dari US$ 1= Rp. 400, kemudian naik menjadi US$1= Rp. 600, kemudian naik menjadi US$1=Rp. 900, dan seterusnya, sampai US$1=2.400
1.      Untuk mengurangi fluktuasi kurs dan tidak stabilnya perekonomian
2.      Intervensi bank sentral
-         Mengurangi fluktuasi harian (smoothing out daily fluctuations)
-         Cenderung melawan angina (leaning against the wind)
-         Tertambat tak resmi (unofficial pegging)
d.      Target Zone arrangement (Pengaturan zona target)
Sistem moneter Eropa/joint float, system mata uang gabungan untuk menanggulangi perubahan kurs.
e.       Pegged (kurs tertambat)
Suatu negara menetapkan nilai mata uangnya berdasarkan nilai mata uang satu atau sekelompok negara. Dolar AS dipakai patokannilai mata uang 50 negara, Frane Perancis dipakai 14 negara Afrika, Ruble Rusia dipaia 6 negara ex Uni Soviet.
f.         Crawling peg (kurs tertambat merangkak)
Suatu negara menetapkan nilai mata uangnya dikaitkan dengan nilai mata uang negara lain, tetapi diadakan perubahan tahap demi tahap.
g.       Pegged to a basket (kurs tertambat pada sekeranjang mata uang)
Sekitar 34 negara menambatkan mata uangnya pada sekeranjang mata uang negara mitra dagang mereka.

2. Sejarah Perkembangan Sistem Monter Internasional
            Sejarah perkembangan system moneter internasional ialah perkembangan kapitalis global dalam usahanya mengembangkan kapitalnya. Perkembangan itu melalui perdagangan, perang, penjajahan, dan melalui penentuan standar mata uang. Khusus perkembangan nilai tukar mata uang adalah sebagai berikut
1.      Standar emas (1821-1914)
1 ons emas = US$ 20.67 atau £4.2474, maka kurs dolar AS dengan pound = US$ 20.67/£4.2474 = US$ 4.86656/£
2.      Periode Perang Dunia 1918-1940
Setelah perang dunia pertama kondisi ekonomi Negara-negara kolonialis-kapitalis makin hancur. Krisis ekonomi kapitalis 1930-an pemicu perang dunia kedua, karena mereka saling berebut koloni-koloni yang menghasilkan bahan mentah
3.      Persetujuan Bretton Woods, 1945-1971
Negara-negara bekas kolonialis atau Negara-negara kapitalis membentuk lembaga keuangan internasional: international monetary fund  (IMF) dan World Bank. Tujuannya menyelamatkan ekonomi ex Negara-negara kolonialis-kapitalis yang hancur akibat perang dunia kedua. Menetapkan US$ sebagai standar system moneter internasional. Berlaku kurs tetap, semua negara harus mematok nilai tukarnya dengan US$.
4.      Sistem Kurs mengambang, 1971-sekarang
Kekuatan ekonomi AS rapuh, US$ tidak mampu dijadikan patokan nilai tukar.
5.      Sistem moneter Eropa (anggota 12 negara)
Maret 1979 masyarakat ekonomi Eropa membuat system satu mata uang Eropa. Tujuannya: membuat benteng pertahanan terhadap persaingan dagang dengan Jepang dan Amerika Serikat. Nilai tukar Negara anggota tidak boleh berfluktuasi melebihi 2,25%.
6.      Eurocurrencies
Dipandang sebagai jenis mata uang. Kenyataannya adalah mata uang domestic suatunegara yang didepositokan di negara lain.

Berdasarkan uraian di atas dapat dirangkum antara lain sebagai berikut:
1.      Jika nilai mata uang suatu negara ditentukan oleh pemerintah, maka disebut system kurs tetap. Sedangkan jika nilai mata uang diserahkan mekanisme pasar disebut kurs mengambang. Suatu mata uang disebut konvertibel jika mata uang tersebut bias dipertukarkan secara bebas dengan mata uang negara lain.
2.      Ada 7 alternatif system kurs yaitu mengambang bebas, mengambang terkendali, pengaturan zona target, system kurs tertambat, tertambat merangkak, tertambat pada sekeranjang mata uang, dan system kurs tetap. System moneter internasional dimulai 1821 sejak perang Napoleon dengan berlaku standar emas. Pada tahun 1919-1925 kurs berflutuasi, 1925-1931 standar emas, 1931-1940 nasionalisme moneter, 1945-1971 Bretton woods, 1971-sekarang kurs mengambang
3.      Pada 1979 sistem moneter Eropa anggota 12 negara, mata uangnya disebut ECU (Europe Currency Unit). Indexnya disebut Excange Rate Mechanism (ERM). Dari ECU dihitung kurs bilateral. Eurocurrencies adalah mata uang domestic suatu Negara yang didepositokan di Negara lain selama tiga bulan atau lebih. Pertumbuhan Eurocurrencies bertambah dalam jumlah jutaan dolar setiap bulannya.

3. Neraca Pembayaran
            Neraca pembayaran ialah sejumlah pembayaran (atau penerimaan) suatu Negara kepada Negara lain akibat import-eksport dan arus modal masuk dari kapitalis global. Neraca pembayaran alatnya adalah nilai tukar mata uang. Jika penawaran uang naik, nilai tukarnya depresiasi, dan jika permintaan naik, nilai tukarnya apresiasi. Misalnya AS ekspor-Impor ke Inggris:
a.       Ekspor AS “menimbulkan permintaan dolar bagi importif” karena importer membuatkan pembayaran dengan dollar, bagi eksportir menimbulkan penawaran dolar karena ia menerima dollar dan menyimpan di bank (supply money).
b.      Impor AS “menimbulkan penawaran dolar bagi eksportir” karena eksportir membutuhkan dolar maka menimbulkan permintaan dolar
“Semua transaksi internasional yang meningkatkan permintaan terhadap mata uang suatu negara dicatat sebagai kredit di neraca pembayaran negara tersebut dan diberi tanda positif, sebaliknya setiap transaksi yang meningkatkan penawaran terhadap mata uang suatu Negara, dicatat sebagai debit dan diberi tanda negatif.

Aliran barang dan Jasa Internasional
            Aliran barang dan jasa internasional dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Produk nasional = konsumsi + tabungan
2.      Pengeluaran nasional = konsumsi + investasi
3.      Pendapatan nasional – pengeluaran nasional = tabungan – investasi
4.      Pendapatan nasional > pengeluaran nasional = Surplus capital – investasi ke luar negeri, lahir perusahaan global atau multinational corporation (MNC) yang kemudian melahirkan “kolonialisme modern”
5.      Tabungan = investasi domestic + investasi asing. Negara-negara kapitalis pada umumnya memiliki tabungan, sedangkan Negara-negara sedang berkembang pada umumnya tidak memiliki tabungan, hal itu dapat dibuktikan investasi dalam negeri pelakunya adalah modal asing.

Lembaga keuangan Internasional
1.      IMF, dibentuk di Bretton Woods, New Hampshire, Juli 1944 oleh kaum kapitalis internasional. Tujuannya: kerjasama moneter internasional, stabilitas kurs, menyediakan dana pinjaman untuk memperbaiki neraca pembayaran, meningkatkan mobilitas dana antar negara, mewujudkan perdagangan bebas.
2.      Bank dunia (international bank for reconstruction and development), 1944, tujuan: memberi pinjaman untuk pembangunan ekonomi.
3.      IFC (International Finance Corporation), membantu swasta
4.      IDA (International Development association) pembangunan ekonomi
5.      BIS (Bank for International Settlement), krisis keuangan
6.      RDA (Regional Development Agencies), pembangunan ekonomi regional (Asia, Afrika, Amerika Latin).

4. Mekanisme Penentuan Kurs Mata Uang
            Kurs adalah perbandingan nilai antar mata uang, atau harga suatu mata uang. Nilai kurs Rupiah (Rp) per US$ Rp. 10.000/US$, artinya membeli US$ 1 diperlukan Rp. 10.000, atau Rp 1 = US$ 0.0001. mata uang dapat dikatakan berapresiasi jika harga mata uang makin mahal, dan dikatakan terdepresiasi jika harga mata uang murah. Mata uang Indonesia atau rupiah adalah terdepresiasi terhadap mata uang Amerika Serikat (dollar).

Keseimbangan Kurs Mata Uang
            Ditentukan oleh interaksi berbagai factor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran mata uang, antara lain:
1.      Laju inflasi
2.      Tingkat pendapatan
3.      Tingkat bunga
4.      Kontrol pemerintah
5.      Pengharapan pasar
Pemahaman mekanisme pembentukan Kurs
            Pelaku bisnis global harus memahami perubahan dan pembentukan kurs. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah mata uang itu dalam kondisi berapresiasi atau terdepresiasi, dan untuk meramalkan perubahan kurs.
            Aliran pembayaran internasional yang mempengaruhi penawaran dan permintaan uang adalah: (1) perdagangan internasional, dan (2) aliran finansial yaitu investasi kaum kapitalis global. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi pembayaran internasional adalah: (1) perbedaan laju inflasi, (2) perbedaan pendapatan, (3) pembatasan transaksi perdagangan, (4) perbedaan suku bunga, dan (5) pembatasan aliran modal kapitalis global.


5. Pasar Valuta Asing (Valas)
            Pasar valuta asing ialah jual beli valuta asing yang pada umumnya dilakukan melalui informasi elektronik computer, terdapat di semua negara, berfluktuasi setiap jam pada setiap hari kerja. Pasar tersebut pada umumnya digunakan untuk spekulasi atau “judi” kaum kapitalis. Fungsi pasar valas adalah: (1) transfer daya beli, (2) penyediaan kredit: L/C dan banker’s acceptance, (3) minimisasi risiko: hedging (pengamanan), forward.
            Para partisipan dalam pasar valas adalah: 91) bank dan non-bank yang bertindak sebagai dealer, (2) individu dan perusahaan yang melakukan transaksi perdagangan dan investasi, (3) spekulan dan arbiter, (4) bank sentral, (5) pialang valas.
            Tipe-tipe transaksi yang dilakukan dalam pasar valas adalah: (1) transaksi spot: nilai tukar saat transaksi terjadi, (2) transaksi forward: valas diserahkan masa y.a.d. (3) transaksi swap: terjadi di pasar antar bank yaitu pembelian dan penjualan valas secara bersamaan, beli dan jual pada tanggal yang berbeda, mak adisebut spot against forward type.
            Dalam pasar valas harus dibedakan antara kurs, kuotasi, pasar sport, pasar forward, pasar future, dan pasar opsi. Kurs ialah nilai tukar valas, harga mata uang yang dinyatakan dalam mata uang lain. Kuotasi ialah kesediaan untuk membeli atau menjual valas pada tingkat harga yang belraku. Jenis kuotasi ialah:
1.      Kuotasi langsung dan tidak langsung.
2.      Cara eropa dan amerika
3.      Kuotasi beli dan jual (bid and offer quotations)
4.      Menyatakan kuotasi forward dengan basis poin
5.      Kuotasi forward dalam presentase
6.      Kurs silang

6. Paritas Daya Beli (Purchasing Power Parity)
            Paritas daya beli lazim disebut hokum satu harga yaitu: (1) law of one price, menjelaskan hubungan antara nilai tukar dan harga komoditas, (2) komoditas yang sama akan memiliki harga yang sama pula walaupun dijual di tempat yang berbeda, (3) contoh: harga gula di Indonesia Rp. 5.000 kg, di AS US$ 0.5, maka paritas daya beli = Rp. 5.000

7. Paritas Tingkat Bunga (Interest Rate Parity)
            Paritas tingkat bunga adalah hukum satu satu harga di pasar uang. Paritas tingkat bunga (PTB) sama dengan paritas daya beli (PDB), bedanya PTB berlaku di pasar sekuritas (uang), sedangkan PDB berlaku di pasar barang. Investor dapat memilih investasi di dalam negeri atau di luar negeri tergantung tingkat bunga. Jika tingkat bunga dalam negeri lebih tinggi daripada di luar negeri ditambah premi atua diskon kurs forward tahunan, maka investor memilih investasi di dalam negeri, dan sebaliknya.
            Jika investor investasi di luar negeri, mereka menghadapi risiko perubahan kurs, maka mereka harus mengadakan kontak forward. PTB unsur pokoknya adalah perbedaan tingkat bunga dan premi kurs forward.

8. Hedging, Arbitrasi, Spekulasi
            Hedging ialah tindakan untuk membantasi risiko dan eksposur. Hedging dapat melalui pasar forward, misalnya:
1)      PT. ABC Indonesia membeli baran gdari PT X AS US$ 1 juta
2)      Pengiriman 2 bulan setelah order diterima dan pembayaran 1 bulan setelah barang diterima.
3)      Jadi US$ 1 juta harus dilakukan tiga bulan sejak order diserahkan.
4)      Untuk menghilangkan ketidakpastian nilai tukar Rp. Terhadap US$ tiga bulan y.a.d PT ABC membeli US$ 1 juta di pasar forward @ Rp. 5.180/$
5)      Ramalan nilai spot Rp/$ selama lima bulan adalah Rp. 5.000, Rp. 5.100, Rp. 5.200, Rp. 5.300 dan Rp. 5.400
6)      Artbitrase ialah tindakan pembelian atau penjualan komoditi (termasuk valuta asing) di suatu tempat, dan pada saat yang bersamaan menjual atau membeli kembali komoditi di tempat lain, pada tingkat harga yang menguntungkan.

1)      Arbitrase timbul karena ada perbedaan harga untuk suatu komoditi yang sama
2)      Arbitrase menyamakan harga komoditi di berbagai tempat
3)      Selisih harga adalah besarnya biaya transaksi
Spekulasi usaha meraih keuntungan melalui perdagangan valuta asing yang didasarkan pada perdagangan valuta asing yang didasarkan pada pengharapan terhadap nilai tukar mat auang dimasa yang akan datang.


BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Manajemen keuangan Internasional sangat penting bagi: (1) ekspansi perusahaan multinasional (MultiNational Corporation atau MNC) ke Negara-negara sedang berkembang (NSB), (2) ekspansi ideology globalisasi, dan (3) perdagangan internasiolan (Ekspor-impor).
Manajemen keuangan Internasional menjadi penting karena dapat: (1) membantu manajer keuangan dalam memprediksi kejadian-kejadian internasional dan dampak kejadian-kejadian internasional terhadap keputusan keuangan perusahaan, (2) mengetahui siklus ekonomi dunia (tumbuh, krisi, recovery), (3) mengetahui kelebihan MNC dalam memberdayakan NSB sehingga NSB tergantung kepadanya, (4) mengetahui moral bangsa (patriot, kapitalis birokrat, kapitalis komprador), (5) memahami karakter MNC yang hanya berorientasi mencari keuntungan tanpa peduli nasib banyak rakyat yang dikuasainya, (6) mengetahui aliran dana dari negara maju ke NSB dan dari NSB ke negara maju.


DAFTAR PUSTAKA

Agus Sartono, Manajemen Keuangan International, BPFE Yogyakarta, 2001
Darsono, Manajemen Keuangan Pendekatan Praktis; Kajian Pengambilan Keputusan Bisnis Berbasis Analisis Keuangan, Jakarta: Diadit Media, 2007
Hamdy Hady, Valas Untuk Manajer, Ghalia Indonesia Jakarta,1999
M. Faisal, Manajemen Keuangan Internasional, Salemba Empat, 2001

http://karyailmiah-irfan.blogspot.com

Minggu, 26 April 2015

KASUS KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang Diduga Menyuap Pajak


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

BAB I PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Dalam dunia bisnis, akuntan sangat dibutuhkan oleh entitas dalam pelaksanaan fungsi pencatatan dan pelaporan aktivitas operasionalnya. Untuk menghasilkan laporan keuangan yang handal, dibutuhkan keterampilan dan pengetahuan yang memadai dalam memenuhi kebutuhan informasi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder). Keterampilan dan pengetahuan yang memadai di bidang akuntansi ini hanya dimilliki oleh seorang akuntan. Profesi akuntan sendiri merupakan profesi yang menjanjikan. Dengan adanya peningkatan aktivitas perekonomian di Indonesia, profesional di bidang akuntansi banyak diincar para pebisnis lokal maupun internasional untuk membantu mereka dalam mengembangkan perusahaannya.
Bidang bisnis yang semakin terspesialisasi telah mendorong permintaan akan akuntan yang juga memiliki keahlian yang spesifik. Saat ini, terdapat berbagai sertifikasi dalam profesi akuntan sebagai bentuk pengakuan terhadap ilmu spesifik yang dimilikinya. Salah satu sertifikasi ini dilakukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Lembaga ini menaungi profesi akuntan di seluruh Indonesia. Tujuan dari keberadaan lembaga ini adalah mengembangkan dan mendayagunakan potensi akuntan Indonesia sehingga terbentuk suatu cipta dan karya akuntan Indonesia yang didharmabaktikan bagi kepentingan bangsa dan negara. Lembaga ini secara rutin melaksanakan pelatihan dan sertifikasi bagi para anggotanya. Bagi akuntan yang telah mendapat pelatihan dan pendidikan khusus di bidang akuntansi syariah dan telah lulus Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS), maka ia akan mendapat gelar SAS; bagi akuntan yang pernah mengikuti kursus Brevet pajak, maka akan mendapat sertifikat brevet; dan yang terakhir ada sertifikasi PSAK untuk mendapat gelar certified PSAK. Selain IAI, ada juga lembaga Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) yang memiliki sertifikasi CPMA, serta Ikatan Akuntan Publik (IAPI) yang memiliki sertifikasi CPA. Dengan adanya sertifikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dari akuntan. Di samping itu lembaga-lembaga ini juga memiliki kode etik profesi untuk dijadikan sebagai pegangan dalam melakukan pekerjaan. Proses peningkatan kompetensi dan kode etik profesi yang dimiliki diharapkan akan menciptakan citra baik dari profesi akuntan di kalangan pebisnis atau perusahaan. Untuk itu penulis tertarik mengambil masalahpelanggaran kode etik pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.

1.2 Rumusan dan batasan masalah

1.2.1 Rumusan masalah
1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono ?
2. Etika profesi apa yang dilanggar oleh Siddharta Siddharta & Harsono ?

1.2.2 Batasan masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus pada bulan September 2001.

1.3 Tujuan penelitian

1. Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
2. Untuk mengetahui etika profesi yang dilanggar oleh Siddharta Siddharta & Harsono.

BAB II LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Etika

Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
v  Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
v  Akuntan ,sebagai profesional di bidang akuntansi.
v  Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
v  Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
      (1) Prinsip Etika,
      (2) Aturan Etika, dan
      (3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

A.  Etika Bisnis Akuntan Publik

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
Integritas. Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.

B.  Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,  yaitu dengan mengutamakan kepentingan publik dan juga saling memperhatikan antar sesama akuntan publik dibandingkan mencari atau mencapai laba yang maksimal. 

C.  Krisis dalam Profesi akuntansi

Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya apabila tiap auditor bertindak diluar peraturan yang telah ditetapkan serta opini auditor tersebut akan menjadi tidak berharga bagi semua kalangan.  Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.

D.  Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik.  Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Skandal Penyuapan Pajak pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono

September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.

3.2 Hubungan di Antara Pihak yang terkait pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono

KAP merupakan satu dari beberapa kantor akuntan besar andalan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam melakukan restrukturisasi sekian banyak institusi keuangan di Indonesia.
Berita tentang KPMG-SSH yang dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC) pada 17 September 2001 lalu bukanlah hal yang bisa dikatakan prestasi bagi KAP itu. Pasalnya, rilis SEC tersebut memberitahu bahwa KPMG-SSH dan senior partner-nya, Sony B. Harsono, diduga melakukan penyuapan terhadap pejabat kantor pajak di Jakarta.
Ada apa di balik dugaan praktek penyuapan yang dituduhkan terhadap KPMG-SSH yang notabene berkantor di Indonesia? Praktek suap yang dituduhkan oleh kedua lembaga pemerintah AS itu pun terjadinya di Indonesia. Jadi, persoalan ini menjadi tanda tanya besar bagi publik, khususnya bagi mereka yang  telah bertahun-tahun memakai jasa KPMG-SSH.
Kronologisnya, AS memiliki undang-undang yang dinamakan Foreign Corrupt Practises Act (FCPA), yaitu undang-undang yang melarang praktek korupsi yang dilakukan di ranah asing. UU ini memungkinkan pemerintah AS melakukan aksi hukum terhadap warga asing yang diduga terlibat korupsi dengan pihak AS, baik korporat ataupun perorangan.
Dalam kasus gugatan terhadap KPMG-SSH  mitra bisnis dari multinational accounting firm KPMG International ini, salah satu pihak yang terlibat secara langsung adalah PT Eastman Christensen (PTEC). PTEC ini adalah perusahaan Indonesia yang mayoritas sahamnya dipegang oleh Baker Hughes Incorporated, perusahaan pertambangan yang bermarkas di Texas, AS.
PTEC ini sendiri adalah pihak yang, menurut gugatan SEC dan Departemen Kehakiman AS, meminta KPMG-SSH untuk menyogok pejabat kantor pajak Jakarta Selatan (PTEC berdomisili di Jakarta Selatan-red). Perintah itu dimaksudkan agar jumlah kewajiban pajak bagi PTEC dibuat seminim mungkin.
KPMG-SSH telah menyetujui untuk melakukan pembayaran ilegal tersebut. Penyogokan ini untuk mempengaruhi si pejabat kantor pajak agar "memangkas"  jumlah kewajiban pajak PTEC, dari AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu. Singkat cerita, transaksi suap-menyuap antara sang pegawai yang telah diberi mandat oleh Harsono dengan oknum pejabat kantor pajak itupun terjadi. Kemudian, tulis rilis SEC, untuk mengubur penyuapan itu Harsono memerintahkan pegawainya agar mengeluarkan tagihan (invoice) atas nama KPMG.
Tagihan tersebut kemudian didesain tidak hanya untuk menutupi pembayaran uang suap kepada petugas kantor pajak. Meskipun dibuat seolah-olah sebagai biaya atas jasa KPMG-SSH, tagihan fiktif' itu sebenarnya mewakili dana sogokan senilai AS$75 ribu yang akan diberikan pada pejabat kantor pajak. Sementara sisanya adalah biaya jasa KAP dan utang pajak yang sesungguhnya.
Setelah menerima tagihan tersebut, PTEC membayar KPMG-SSH sebesar AS$143 ribu dan kemudian memasukan transaksi ke dalam buku perusahaan sebagai pembayaran atas jasa profesional yang telah diberikan KPMG-SSH. PTEC menerima hasil penghitungan pajak yang besarnya kurang lebih AS$270 ribu dari pemerintah. Jumlah itu hampir AS$3 juta lebih kecil ketimbang penghitungan yang sebenarnya. Jika tuduhan itu benar, maka selisih jumlah pajak yang digelapkan adalah jumlah kerugian yang diderita negara.

3.3 Pelanggaran Hukum pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono

Ketika hukum online meminta konfirmasi, Harsono mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai. Sonny mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan suatu upaya hukum yang menyatakan, baik KPMG-SSH ataupun dirinya secara pribadi. tidak mengakui ataupun menolak tuduhan-tuduhan yang diajukan SEC dan Depkeh dan tidak dikenakan sanksi apapun. Pada SEC, penyelesaian dengan pola seperti yang dilakukan KPMG-SSH dan Harsono berdampak pada bebasnya kedua tergugat itu dari sanksi pidana ataupun denda. Menurut Harsono, upaya hukum yang dilakukan lawyer-nya di AS tersebut adalah sesuatu yang lazim dipraktekkan di AS. Ia juga mengaku bahwa kabar tentang penyelesaian gugatan pemerintah AS terhadap dirinya itu baru ia ketahui dari kantornya.
Akibat hukum dari perdamaian itu sendiri adalah bahwa para tergugat, baik KPMG-SSH dan Harsono, dilarang untuk melakukan pelanggaran, memberikan bantuan dan advis yang berakibat pelanggaran terhadap pasal-pasal anti penyuapan dalam FCPA. Sekaligus, keduanya juga dilarang untuk melanggar pasal-pasal tentang pembukuan dan laporan internal perusahaan berdasarkan Securities Exchange Act tahun 1934.
Dari dua undang-undang yang berbeda, ada tiga pasal yang dituduhkan telah dilanggar oleh KPMG-SSH dan Harsono. Untuk FCPA, KPMG-SSH dan Harsono didakwa telah melanggar Section 104A(a)(1), (2) dan (3). Sedangkan untuk Securities Exchange Act  UU Pasar Modal AS -, Section 30A(a)(1), (2), (3) serta Section 13(b)(2)(B).
Terhadap pelanggaran pasal-pasal anti penyuapan yang diatur dalam FCPA, SEC ataupun Depkeh dapat mengajukan gugatan dengan denda sampai dengan AS$10 ribu. Untuk kasus-kasus tertentu, denda yang dapat diajukan baik oleh SEC ataupun oleh pihak kejaksaan dapat berkisar pada jumlah AS$5.000 hingga AS$100.000 terhadap orang tertentu, dan AS$50.000 hingga AS$500.000 untuk yang lainnya.

3.4 Tanggapan Kejagung dan IAI

Kepada hokum online, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Bachtiar Fachry Nasution, akan mempelajari kasus dugaan suap ini. Selain itu Ketua Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) ,memberitahu sebelum ada bukti yang kuat, KPMG-SSH harus diasumsikan tidak melakukan suap tersebut karena KPMG-SSH seharusnya mengerti dan menguasai nilai-nilai dan kode etik profesi. Tapi realitas di Indonesia mungkin saja mengubah  nilai-nilai profesi akuntansi dank ode etik profesi. Lain halnya efisiensi pajak tidak akan berkaitan, tetapi pada tax avoidance  (penghindaran pajak) itu bisa ditarik ke korupsi.
Terlepas dari benar tidaknya tuduhan suap atas KPMG-SSH dan Sonny Harsono, Erry berpendapat bahwa praktek suap jelas bertentangan dengan kode etik profesi akuntan. Seharusnya akuntan jika disuruh klien untuk menyogok pejabat wajib menolak, bahkan untuk seluruh pekerjaannya. Memfasilitasi penyogokan tidak boleh, apalagi memberi advis.

BAB IV

PENUTUP

Maka dari itu, berdasarkan kasus pada KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, klien, publik dan karyawan sendiri. Jika dugaan keterlibatan akuntan publik di atas benar, maka sebagai seorang akuntan  publik,  seharusnya menjalankan tugas dengan berdasar pada etika profesi yang ada. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah :
1.Independensi, integritas, dan obyektivitas
2.Standar umum dan prinsip akuntansi
3.Tanggung jawab kepada klien
4.Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.Tanggung jawab dan praktik lain
Aturan-aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).Biasa Sitepu dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan integritas dan obyektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
Pada kasus ini KPMG telah melanggar prinsip integritas karena tidak memenuhi tanggungjawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga memungkinkan KPMGkehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.
Solusinya ialah KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono semestinya tidak melakukan hal tersebut sehingga KAP nama baiknya tidak kotor terhadap kliennya tersebut.