Minggu, 26 April 2015

KASUS KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang Diduga Menyuap Pajak


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

BAB I PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Dalam dunia bisnis, akuntan sangat dibutuhkan oleh entitas dalam pelaksanaan fungsi pencatatan dan pelaporan aktivitas operasionalnya. Untuk menghasilkan laporan keuangan yang handal, dibutuhkan keterampilan dan pengetahuan yang memadai dalam memenuhi kebutuhan informasi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder). Keterampilan dan pengetahuan yang memadai di bidang akuntansi ini hanya dimilliki oleh seorang akuntan. Profesi akuntan sendiri merupakan profesi yang menjanjikan. Dengan adanya peningkatan aktivitas perekonomian di Indonesia, profesional di bidang akuntansi banyak diincar para pebisnis lokal maupun internasional untuk membantu mereka dalam mengembangkan perusahaannya.
Bidang bisnis yang semakin terspesialisasi telah mendorong permintaan akan akuntan yang juga memiliki keahlian yang spesifik. Saat ini, terdapat berbagai sertifikasi dalam profesi akuntan sebagai bentuk pengakuan terhadap ilmu spesifik yang dimilikinya. Salah satu sertifikasi ini dilakukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Lembaga ini menaungi profesi akuntan di seluruh Indonesia. Tujuan dari keberadaan lembaga ini adalah mengembangkan dan mendayagunakan potensi akuntan Indonesia sehingga terbentuk suatu cipta dan karya akuntan Indonesia yang didharmabaktikan bagi kepentingan bangsa dan negara. Lembaga ini secara rutin melaksanakan pelatihan dan sertifikasi bagi para anggotanya. Bagi akuntan yang telah mendapat pelatihan dan pendidikan khusus di bidang akuntansi syariah dan telah lulus Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS), maka ia akan mendapat gelar SAS; bagi akuntan yang pernah mengikuti kursus Brevet pajak, maka akan mendapat sertifikat brevet; dan yang terakhir ada sertifikasi PSAK untuk mendapat gelar certified PSAK. Selain IAI, ada juga lembaga Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) yang memiliki sertifikasi CPMA, serta Ikatan Akuntan Publik (IAPI) yang memiliki sertifikasi CPA. Dengan adanya sertifikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dari akuntan. Di samping itu lembaga-lembaga ini juga memiliki kode etik profesi untuk dijadikan sebagai pegangan dalam melakukan pekerjaan. Proses peningkatan kompetensi dan kode etik profesi yang dimiliki diharapkan akan menciptakan citra baik dari profesi akuntan di kalangan pebisnis atau perusahaan. Untuk itu penulis tertarik mengambil masalahpelanggaran kode etik pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.

1.2 Rumusan dan batasan masalah

1.2.1 Rumusan masalah
1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono ?
2. Etika profesi apa yang dilanggar oleh Siddharta Siddharta & Harsono ?

1.2.2 Batasan masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus pada bulan September 2001.

1.3 Tujuan penelitian

1. Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
2. Untuk mengetahui etika profesi yang dilanggar oleh Siddharta Siddharta & Harsono.

BAB II LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Etika

Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
v  Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
v  Akuntan ,sebagai profesional di bidang akuntansi.
v  Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
v  Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
      (1) Prinsip Etika,
      (2) Aturan Etika, dan
      (3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

A.  Etika Bisnis Akuntan Publik

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
Integritas. Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.

B.  Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,  yaitu dengan mengutamakan kepentingan publik dan juga saling memperhatikan antar sesama akuntan publik dibandingkan mencari atau mencapai laba yang maksimal. 

C.  Krisis dalam Profesi akuntansi

Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya apabila tiap auditor bertindak diluar peraturan yang telah ditetapkan serta opini auditor tersebut akan menjadi tidak berharga bagi semua kalangan.  Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.

D.  Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik.  Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Skandal Penyuapan Pajak pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono

September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.

3.2 Hubungan di Antara Pihak yang terkait pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono

KAP merupakan satu dari beberapa kantor akuntan besar andalan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam melakukan restrukturisasi sekian banyak institusi keuangan di Indonesia.
Berita tentang KPMG-SSH yang dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC) pada 17 September 2001 lalu bukanlah hal yang bisa dikatakan prestasi bagi KAP itu. Pasalnya, rilis SEC tersebut memberitahu bahwa KPMG-SSH dan senior partner-nya, Sony B. Harsono, diduga melakukan penyuapan terhadap pejabat kantor pajak di Jakarta.
Ada apa di balik dugaan praktek penyuapan yang dituduhkan terhadap KPMG-SSH yang notabene berkantor di Indonesia? Praktek suap yang dituduhkan oleh kedua lembaga pemerintah AS itu pun terjadinya di Indonesia. Jadi, persoalan ini menjadi tanda tanya besar bagi publik, khususnya bagi mereka yang  telah bertahun-tahun memakai jasa KPMG-SSH.
Kronologisnya, AS memiliki undang-undang yang dinamakan Foreign Corrupt Practises Act (FCPA), yaitu undang-undang yang melarang praktek korupsi yang dilakukan di ranah asing. UU ini memungkinkan pemerintah AS melakukan aksi hukum terhadap warga asing yang diduga terlibat korupsi dengan pihak AS, baik korporat ataupun perorangan.
Dalam kasus gugatan terhadap KPMG-SSH  mitra bisnis dari multinational accounting firm KPMG International ini, salah satu pihak yang terlibat secara langsung adalah PT Eastman Christensen (PTEC). PTEC ini adalah perusahaan Indonesia yang mayoritas sahamnya dipegang oleh Baker Hughes Incorporated, perusahaan pertambangan yang bermarkas di Texas, AS.
PTEC ini sendiri adalah pihak yang, menurut gugatan SEC dan Departemen Kehakiman AS, meminta KPMG-SSH untuk menyogok pejabat kantor pajak Jakarta Selatan (PTEC berdomisili di Jakarta Selatan-red). Perintah itu dimaksudkan agar jumlah kewajiban pajak bagi PTEC dibuat seminim mungkin.
KPMG-SSH telah menyetujui untuk melakukan pembayaran ilegal tersebut. Penyogokan ini untuk mempengaruhi si pejabat kantor pajak agar "memangkas"  jumlah kewajiban pajak PTEC, dari AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu. Singkat cerita, transaksi suap-menyuap antara sang pegawai yang telah diberi mandat oleh Harsono dengan oknum pejabat kantor pajak itupun terjadi. Kemudian, tulis rilis SEC, untuk mengubur penyuapan itu Harsono memerintahkan pegawainya agar mengeluarkan tagihan (invoice) atas nama KPMG.
Tagihan tersebut kemudian didesain tidak hanya untuk menutupi pembayaran uang suap kepada petugas kantor pajak. Meskipun dibuat seolah-olah sebagai biaya atas jasa KPMG-SSH, tagihan fiktif' itu sebenarnya mewakili dana sogokan senilai AS$75 ribu yang akan diberikan pada pejabat kantor pajak. Sementara sisanya adalah biaya jasa KAP dan utang pajak yang sesungguhnya.
Setelah menerima tagihan tersebut, PTEC membayar KPMG-SSH sebesar AS$143 ribu dan kemudian memasukan transaksi ke dalam buku perusahaan sebagai pembayaran atas jasa profesional yang telah diberikan KPMG-SSH. PTEC menerima hasil penghitungan pajak yang besarnya kurang lebih AS$270 ribu dari pemerintah. Jumlah itu hampir AS$3 juta lebih kecil ketimbang penghitungan yang sebenarnya. Jika tuduhan itu benar, maka selisih jumlah pajak yang digelapkan adalah jumlah kerugian yang diderita negara.

3.3 Pelanggaran Hukum pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono

Ketika hukum online meminta konfirmasi, Harsono mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai. Sonny mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan suatu upaya hukum yang menyatakan, baik KPMG-SSH ataupun dirinya secara pribadi. tidak mengakui ataupun menolak tuduhan-tuduhan yang diajukan SEC dan Depkeh dan tidak dikenakan sanksi apapun. Pada SEC, penyelesaian dengan pola seperti yang dilakukan KPMG-SSH dan Harsono berdampak pada bebasnya kedua tergugat itu dari sanksi pidana ataupun denda. Menurut Harsono, upaya hukum yang dilakukan lawyer-nya di AS tersebut adalah sesuatu yang lazim dipraktekkan di AS. Ia juga mengaku bahwa kabar tentang penyelesaian gugatan pemerintah AS terhadap dirinya itu baru ia ketahui dari kantornya.
Akibat hukum dari perdamaian itu sendiri adalah bahwa para tergugat, baik KPMG-SSH dan Harsono, dilarang untuk melakukan pelanggaran, memberikan bantuan dan advis yang berakibat pelanggaran terhadap pasal-pasal anti penyuapan dalam FCPA. Sekaligus, keduanya juga dilarang untuk melanggar pasal-pasal tentang pembukuan dan laporan internal perusahaan berdasarkan Securities Exchange Act tahun 1934.
Dari dua undang-undang yang berbeda, ada tiga pasal yang dituduhkan telah dilanggar oleh KPMG-SSH dan Harsono. Untuk FCPA, KPMG-SSH dan Harsono didakwa telah melanggar Section 104A(a)(1), (2) dan (3). Sedangkan untuk Securities Exchange Act  UU Pasar Modal AS -, Section 30A(a)(1), (2), (3) serta Section 13(b)(2)(B).
Terhadap pelanggaran pasal-pasal anti penyuapan yang diatur dalam FCPA, SEC ataupun Depkeh dapat mengajukan gugatan dengan denda sampai dengan AS$10 ribu. Untuk kasus-kasus tertentu, denda yang dapat diajukan baik oleh SEC ataupun oleh pihak kejaksaan dapat berkisar pada jumlah AS$5.000 hingga AS$100.000 terhadap orang tertentu, dan AS$50.000 hingga AS$500.000 untuk yang lainnya.

3.4 Tanggapan Kejagung dan IAI

Kepada hokum online, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Bachtiar Fachry Nasution, akan mempelajari kasus dugaan suap ini. Selain itu Ketua Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) ,memberitahu sebelum ada bukti yang kuat, KPMG-SSH harus diasumsikan tidak melakukan suap tersebut karena KPMG-SSH seharusnya mengerti dan menguasai nilai-nilai dan kode etik profesi. Tapi realitas di Indonesia mungkin saja mengubah  nilai-nilai profesi akuntansi dank ode etik profesi. Lain halnya efisiensi pajak tidak akan berkaitan, tetapi pada tax avoidance  (penghindaran pajak) itu bisa ditarik ke korupsi.
Terlepas dari benar tidaknya tuduhan suap atas KPMG-SSH dan Sonny Harsono, Erry berpendapat bahwa praktek suap jelas bertentangan dengan kode etik profesi akuntan. Seharusnya akuntan jika disuruh klien untuk menyogok pejabat wajib menolak, bahkan untuk seluruh pekerjaannya. Memfasilitasi penyogokan tidak boleh, apalagi memberi advis.

BAB IV

PENUTUP

Maka dari itu, berdasarkan kasus pada KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, klien, publik dan karyawan sendiri. Jika dugaan keterlibatan akuntan publik di atas benar, maka sebagai seorang akuntan  publik,  seharusnya menjalankan tugas dengan berdasar pada etika profesi yang ada. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah :
1.Independensi, integritas, dan obyektivitas
2.Standar umum dan prinsip akuntansi
3.Tanggung jawab kepada klien
4.Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.Tanggung jawab dan praktik lain
Aturan-aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).Biasa Sitepu dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan integritas dan obyektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
Pada kasus ini KPMG telah melanggar prinsip integritas karena tidak memenuhi tanggungjawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga memungkinkan KPMGkehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.
Solusinya ialah KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono semestinya tidak melakukan hal tersebut sehingga KAP nama baiknya tidak kotor terhadap kliennya tersebut.