KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah,
Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini
dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca
dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan
saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah
ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat
kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Dalam
dunia bisnis, akuntan sangat dibutuhkan oleh entitas dalam pelaksanaan fungsi
pencatatan dan pelaporan aktivitas operasionalnya. Untuk menghasilkan laporan
keuangan yang handal, dibutuhkan keterampilan dan pengetahuan yang memadai
dalam memenuhi kebutuhan informasi pihak-pihak yang berkepentingan
(stakeholder). Keterampilan dan pengetahuan yang memadai di bidang akuntansi
ini hanya dimilliki oleh seorang akuntan. Profesi akuntan sendiri merupakan
profesi yang menjanjikan. Dengan adanya peningkatan aktivitas perekonomian di
Indonesia, profesional di bidang akuntansi banyak diincar para pebisnis lokal
maupun internasional untuk membantu mereka dalam mengembangkan perusahaannya.
Bidang
bisnis yang semakin terspesialisasi telah mendorong permintaan akan akuntan
yang juga memiliki keahlian yang spesifik. Saat ini, terdapat berbagai
sertifikasi dalam profesi akuntan sebagai bentuk pengakuan terhadap ilmu
spesifik yang dimilikinya. Salah satu sertifikasi ini dilakukan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI). Lembaga ini menaungi profesi akuntan di seluruh
Indonesia. Tujuan dari keberadaan lembaga ini adalah mengembangkan dan
mendayagunakan potensi akuntan Indonesia sehingga terbentuk suatu cipta dan
karya akuntan Indonesia yang didharmabaktikan bagi kepentingan bangsa dan
negara. Lembaga ini secara rutin melaksanakan pelatihan dan sertifikasi bagi
para anggotanya. Bagi akuntan yang telah mendapat pelatihan dan pendidikan
khusus di bidang akuntansi syariah dan telah lulus Ujian Sertifikasi Akuntansi
Syariah (USAS), maka ia akan mendapat gelar SAS; bagi akuntan yang pernah
mengikuti kursus Brevet pajak, maka akan mendapat sertifikat brevet; dan yang
terakhir ada sertifikasi PSAK untuk mendapat gelar certified PSAK. Selain IAI,
ada juga lembaga Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) yang memiliki
sertifikasi CPMA, serta Ikatan Akuntan Publik (IAPI) yang memiliki sertifikasi
CPA. Dengan adanya sertifikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan
kompetensi dari akuntan. Di samping itu lembaga-lembaga ini juga memiliki kode
etik profesi untuk dijadikan sebagai pegangan dalam melakukan pekerjaan. Proses
peningkatan kompetensi dan kode etik profesi yang dimiliki diharapkan akan
menciptakan citra baik dari profesi akuntan di kalangan pebisnis atau
perusahaan. Untuk itu penulis tertarik mengambil masalahpelanggaran kode etik pada
kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
1.2
Rumusan dan batasan masalah
1.2.1
Rumusan masalah
1.
Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono ?
2.
Etika profesi apa yang dilanggar oleh Siddharta Siddharta & Harsono ?
1.2.2
Batasan masalah
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus pada bulan September 2001.
1.3 Tujuan
penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis tentang
masalah apa yang terjadi KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
2.
Untuk mengetahui etika profesi yang dilanggar oleh Siddharta Siddharta &
Harsono.
BAB II LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian
Etika
Di
dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap
anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan
aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
v Profesionalisme, Diperlukan individu yang
dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
v Akuntan ,sebagai profesional di bidang
akuntansi.
v Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
v Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian
jasa oleh akuntan.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
A. Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu
dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai
laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa
yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana
yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan meliputi :
Tanggung
Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semuakegiatan yang dilakukannya.
Kepentingan
Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa
akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi
sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
Integritas.
Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta
rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
Obyektivitas.
Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun
mengumpulkan informasi data.
Kerahasiaan.
Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di
dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
Kompetensi.
Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta
keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
B. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik
sebagai Entitas Bisnis
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, yaitu dengan mengutamakan kepentingan publik
dan juga saling memperhatikan antar sesama akuntan publik dibandingkan mencari
atau mencapai laba yang maksimal.
C. Krisis dalam Profesi akuntansi
Maraknya
kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah
pada profesi akuntan. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya apabila tiap
auditor bertindak diluar peraturan yang telah ditetapkan serta opini auditor
tersebut akan menjadi tidak berharga bagi semua kalangan. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal
terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi
krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan
kepercayaan masyarakat.
D. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor
Akuntan Publik
Secara
umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat
kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan
publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik.
Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia telah melaksanakan
regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan
penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan
dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Skandal Penyuapan
Pajak pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
September
tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu.
Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia
sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat
aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$
3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya
was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko
lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat
eksekutifnya.
Badan
pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya
dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat
perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret
ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini
akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
3.2 Hubungan di
Antara Pihak yang terkait pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
KAP
merupakan satu dari beberapa kantor akuntan besar andalan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) dalam melakukan restrukturisasi sekian banyak
institusi keuangan di Indonesia.
Berita
tentang KPMG-SSH yang dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC) pada
17 September 2001 lalu bukanlah hal yang bisa dikatakan prestasi bagi KAP itu.
Pasalnya, rilis SEC tersebut memberitahu bahwa KPMG-SSH dan senior partner-nya,
Sony B. Harsono, diduga melakukan penyuapan terhadap pejabat kantor pajak di
Jakarta.
Ada
apa di balik dugaan praktek penyuapan yang dituduhkan terhadap KPMG-SSH yang
notabene berkantor di Indonesia? Praktek suap yang dituduhkan oleh kedua
lembaga pemerintah AS itu pun terjadinya di Indonesia. Jadi, persoalan ini
menjadi tanda tanya besar bagi publik, khususnya bagi mereka yang telah bertahun-tahun memakai jasa KPMG-SSH.
Kronologisnya,
AS memiliki undang-undang yang dinamakan Foreign Corrupt Practises Act (FCPA),
yaitu undang-undang yang melarang praktek korupsi yang dilakukan di ranah
asing. UU ini memungkinkan pemerintah AS melakukan aksi hukum terhadap warga
asing yang diduga terlibat korupsi dengan pihak AS, baik korporat ataupun
perorangan.
Dalam
kasus gugatan terhadap KPMG-SSH mitra
bisnis dari multinational accounting firm KPMG International ini, salah satu
pihak yang terlibat secara langsung adalah PT Eastman Christensen (PTEC). PTEC
ini adalah perusahaan Indonesia yang mayoritas sahamnya dipegang oleh Baker
Hughes Incorporated, perusahaan pertambangan yang bermarkas di Texas, AS.
PTEC
ini sendiri adalah pihak yang, menurut gugatan SEC dan Departemen Kehakiman AS,
meminta KPMG-SSH untuk menyogok pejabat kantor pajak Jakarta Selatan (PTEC
berdomisili di Jakarta Selatan-red). Perintah itu dimaksudkan agar jumlah
kewajiban pajak bagi PTEC dibuat seminim mungkin.
KPMG-SSH
telah menyetujui untuk melakukan pembayaran ilegal tersebut. Penyogokan ini
untuk mempengaruhi si pejabat kantor pajak agar "memangkas" jumlah kewajiban pajak PTEC, dari AS$3,2 juta
menjadi AS$270 ribu. Singkat cerita, transaksi suap-menyuap antara sang pegawai
yang telah diberi mandat oleh Harsono dengan oknum pejabat kantor pajak itupun
terjadi. Kemudian, tulis rilis SEC, untuk mengubur penyuapan itu Harsono
memerintahkan pegawainya agar mengeluarkan tagihan (invoice) atas nama KPMG.
Tagihan
tersebut kemudian didesain tidak hanya untuk menutupi pembayaran uang suap
kepada petugas kantor pajak. Meskipun dibuat seolah-olah sebagai biaya atas
jasa KPMG-SSH, tagihan fiktif' itu sebenarnya mewakili dana sogokan senilai
AS$75 ribu yang akan diberikan pada pejabat kantor pajak. Sementara sisanya
adalah biaya jasa KAP dan utang pajak yang sesungguhnya.
Setelah
menerima tagihan tersebut, PTEC membayar KPMG-SSH sebesar AS$143 ribu dan
kemudian memasukan transaksi ke dalam buku perusahaan sebagai pembayaran atas
jasa profesional yang telah diberikan KPMG-SSH. PTEC menerima hasil
penghitungan pajak yang besarnya kurang lebih AS$270 ribu dari pemerintah.
Jumlah itu hampir AS$3 juta lebih kecil ketimbang penghitungan yang sebenarnya.
Jika tuduhan itu benar, maka selisih jumlah pajak yang digelapkan adalah jumlah
kerugian yang diderita negara.
3.3 Pelanggaran
Hukum pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
Ketika
hukum online meminta konfirmasi, Harsono mengatakan bahwa permasalahan tersebut
telah selesai. Sonny mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan suatu upaya
hukum yang menyatakan, baik KPMG-SSH ataupun dirinya secara pribadi. tidak
mengakui ataupun menolak tuduhan-tuduhan yang diajukan SEC dan Depkeh dan tidak
dikenakan sanksi apapun. Pada SEC, penyelesaian dengan pola seperti yang
dilakukan KPMG-SSH dan Harsono berdampak pada bebasnya kedua tergugat itu dari
sanksi pidana ataupun denda. Menurut Harsono, upaya hukum yang dilakukan
lawyer-nya di AS tersebut adalah sesuatu yang lazim dipraktekkan di AS. Ia juga
mengaku bahwa kabar tentang penyelesaian gugatan pemerintah AS terhadap dirinya
itu baru ia ketahui dari kantornya.
Akibat
hukum dari perdamaian itu sendiri adalah bahwa para tergugat, baik KPMG-SSH dan
Harsono, dilarang untuk melakukan pelanggaran, memberikan bantuan dan advis
yang berakibat pelanggaran terhadap pasal-pasal anti penyuapan dalam FCPA.
Sekaligus, keduanya juga dilarang untuk melanggar pasal-pasal tentang pembukuan
dan laporan internal perusahaan berdasarkan Securities Exchange Act tahun 1934.
Dari
dua undang-undang yang berbeda, ada tiga pasal yang dituduhkan telah dilanggar
oleh KPMG-SSH dan Harsono. Untuk FCPA, KPMG-SSH dan Harsono didakwa telah
melanggar Section 104A(a)(1), (2) dan (3). Sedangkan untuk Securities Exchange
Act UU Pasar Modal AS -, Section
30A(a)(1), (2), (3) serta Section 13(b)(2)(B).
Terhadap
pelanggaran pasal-pasal anti penyuapan yang diatur dalam FCPA, SEC ataupun
Depkeh dapat mengajukan gugatan dengan denda sampai dengan AS$10 ribu. Untuk kasus-kasus tertentu, denda
yang dapat diajukan baik oleh SEC ataupun oleh pihak kejaksaan dapat berkisar
pada jumlah AS$5.000 hingga AS$100.000 terhadap orang tertentu, dan AS$50.000
hingga AS$500.000 untuk yang lainnya.
3.4 Tanggapan
Kejagung dan IAI
Kepada
hokum online, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Bachtiar Fachry Nasution,
akan mempelajari kasus dugaan suap ini. Selain itu Ketua Majelis Kehormatan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) ,memberitahu
sebelum ada bukti yang kuat, KPMG-SSH harus diasumsikan tidak melakukan
suap tersebut karena KPMG-SSH seharusnya mengerti dan menguasai nilai-nilai dan
kode etik profesi. Tapi realitas di Indonesia mungkin saja mengubah nilai-nilai profesi akuntansi dank ode etik
profesi. Lain halnya efisiensi pajak tidak akan berkaitan, tetapi pada tax
avoidance (penghindaran pajak) itu bisa
ditarik ke korupsi.
Terlepas
dari benar tidaknya tuduhan suap atas KPMG-SSH dan Sonny Harsono, Erry
berpendapat bahwa praktek suap jelas bertentangan dengan kode etik profesi
akuntan. Seharusnya akuntan jika disuruh klien untuk menyogok pejabat wajib
menolak, bahkan untuk seluruh pekerjaannya. Memfasilitasi penyogokan tidak
boleh, apalagi memberi advis.
BAB IV
PENUTUP
Maka
dari itu, berdasarkan kasus pada KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono dapat
menyimpulkan bahwa telah terjadi kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan
hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan
sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, klien, publik dan
karyawan sendiri. Jika dugaan keterlibatan akuntan publik di atas benar, maka
sebagai seorang akuntan publik, seharusnya menjalankan tugas dengan berdasar
pada etika profesi yang ada. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah :
1.Independensi,
integritas, dan obyektivitas
2.Standar
umum dan prinsip akuntansi
3.Tanggung
jawab kepada klien
4.Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
5.Tanggung
jawab dan praktik lain
Aturan-aturan
etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf professional (baik
yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu
Kantor Akuntan Publik (KAP).Biasa Sitepu dalam menjalankan tugasnya harus
mempertahankan integritas dan obyektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
pertimbangannya kepada pihak lain.
Pada
kasus ini KPMG telah melanggar prinsip integritas karena tidak memenuhi
tanggungjawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga
memungkinkan KPMGkehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar
prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan
kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.
Solusinya
ialah KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono semestinya tidak melakukan hal
tersebut sehingga KAP nama baiknya tidak kotor terhadap kliennya tersebut.