Senin, 28 November 2011

Tugas Pengantar Bisnis Koperasi

                PENDAHULUAN

Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development".
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu. Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
1. koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
2. Potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
3. Koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
4. Koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
5. Pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
6. Koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
7. Bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.

                  Jenis – Jenis Koperasi 
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang anggotanya terdiri atas orang – orang atau badan hokum .Salah satu tujuan didirikannya koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya menjual barang keperluan sehari – hari dengan harga murah .Landasan kegiatan koperasi di Indonesia berdasarkan prinsip ekomoni rakyat yang bereasakan kekeluargaan .
Jenis koperasi berdasarkan usahanya :
Secara umum usaha koperasi dapat di bedakan menjadi beberapa jenis , yaitu koperasi produksi , koperasi konsumsi , dan koperasi simpan pinjam .
1.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang terdiri atas orang-orang yang dapat memproduksi barang dengan tujuan untuk memperlanar dan meningkatkan hasil produksi mereka . Dengan kata lain , koperasi ini di jalankan dengan cara membuat barang , kemudian menjualnya bersama – sama .
Biasanya , para anggota koperasi produksi mempunyai suatu usaha . Melalui koperasi , para anggota koperasi ini mendapatkan bantuan modal dan pemasaran .
2. Koperasi Komsumen merupakan jenis koperasi yang menyediakan keperluan sehari –hari bagi para anggotanya , seperti kebutuhan perabot rumah tangga , bahan makanan , pakaian , dan sebagainya . Koperasi konsumsi menjalankan usahanya secara bersama – sama dalam bidang ekonomi .
Koperasi konsumsi dibentuk dengan tujuan untuk membantu , membidik , dan melayani anggotanya demi kesejahteraan mereka . Dengan demikian , setiap anggotanya dapat membeli berbagai barang konsumsi berkualitas baik , namun dengan harga yang murah dan terjangkau .
            3.Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit merupakan jenis koperasi yang didirikan dengan maksud menolong para anggotanya dengan cara meminjamkan uang atau kredit . Pinjaman atau kredit yang diberikan kepada anggotanya ini disertai dengan bunga yang ringan .Uang yang dipinjamkan tersebut adalah untuk memproduksi atau kesejahteraan anggotanya .
Selain memberikan dana pinjaman , koperasi simpan pinjam juga menmoung simpanan para anggotanya . Untuk para anggotanya yang menabung atau meminjam dana akan diberikan imbalan jasa . Besarnya jasa bagi mereka ditentukan melalui rapat anggota .
Koperasi Berdasarkan Anggotanya
Jenis koperasi berdasarkan keanggotanya ada banyak sekali .Namun , berikut ini hanya akan menjelaskan tiga contoh dari pengelompokkan koperasi ini :
1.      Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa atau KUD merupakan jenis koperasi yang oara anggotnay adalh masyarakan pedesaan .KUD dibentuk dengan menyatukan beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlahnya di pedesaan .KUD melakukan kegiatan atau kreativitas usaha ekonomi pedesaan , terutama bidang pertanian .
Oleh karena itu , aktivitas yang umum dilakukan KUD tidak jauh dari pertanian , seperti menyediakan pupuk , benih , alat pertanian , obat pemberantas hama tanaman , dan memberi penyuluhan teknis pertanian .
2.      Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan jenis anggotanya merupakan warga sekolah , yaitu guru , karyawan , dan para siswa . Koperasi jenis ini hanya berada di lingkungan sekolah saja . Koperasi sekolah diadakan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya , juga masyarakat .
Koperasi sekolah memilki kegiatn untuk menyediakan kebutuhan anggotnya seperti alat tulis , buku tulis , buku pelajaran , makanan dan sebagainya , dengan adanya koperasi , para siswa , guru ,dan seluruh staf seklolah dapat belajar dan menghidupkan koperasi
3.      Koperasi Pedagang Pasar
Koperasi pedagang pasar merupakan jenis koeprasi yang anggotanya terdiri atas para pedagang di pasar yang saling bekerja sama . Koperasi inni siap memberikan dukungan dan bimbingan yang memadai kepada para anggotanya agar mencicil pinjamannya dengan baik karena mereka sadar bahwa hanya dengan pengembalian yang baik akan terbuka kesempatan untuk  anggotanya lainnya

Peran Pemerintah
Perluasan Peluang Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
Untuk meningkatkan pemberdayaan usaha kecil termasuk koperasi kecil setempat dalam rangka pengadaan barang/ jasa instansi pemerintah, ditetapkan sebagai berikut:
Setiap awal tahun anggaran, pengguna barang/ jasa berwenang lainnya wajib membuat rencana pengadaan barang/ jasa sesuai dengan keperluannya berdasarkan dana yang tersedia agar sebanyak mungkin menyediakan paket-
paket pekerjaan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, selanjutnya segera melaporkan kepada pimpinan instansinya, serta instansi yang membidangi usaha kecil termasuk koperasi kecil disetiap kabupaten/ kota.
Instansi yang membidangi usaha kecil di setiap kabupaten/ kota wajib menghimpun laporan rencana pengadaan barang/ jasa instansi pemerintah di wilayahnya
Pembinaan
1. Menteri/ Panglima TNI/ Kapolri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah/ Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/ Direksi BUMN/ BUMD agar membebaskan segala bentuk pungutan biaya yang berkaitan dengan perizinan usaha, registrasi uasaha kecil termasuk koperasi kecil, serta pungutan lain dalam pengadaan barang/ jasa instansi pemerintah kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil di wilayahnya.
2. Menteri/ Panglima TNI/ Kapolri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah/ Gubernur/ Bupati/ Walikota/ Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/ Direksi BUMN/ BUMD bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan pengaaan barang/jasa termasuk upaya peningkatan pelaksanaan kemitraan antara usaha besar, menengah dan usaha kecil termasuk koperasi kecil di lingkungan
instansinya.
3.Usaha kecil termasuk koperasi kecil yang ditetapkan
sebagai penyedia barang/jasa (pemenang
pengadaan barang/jasa) dilarang
mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain dengan alasan apapun




































Tidak ada komentar:

Posting Komentar