Bab VII . Jenis
dan Bentuk Koperasi
1.
Jenis Koperasi
·
Menurut PP No. 60/1959
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis
koperasi, yaitu:
§
Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
§
Koperasi
Pertanian (KOPERTA)
§
Koperasi
Peternakan
§
Koperasi
Kerajinan/Industri
§
Koperasi
Simpan Pinjam.
·
Menurut Teori Klasik
Terdapat 3 jenis Koperasi:
§
Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi).
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
§
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
Koperasi produksi beranggotakan orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya
Koperasi produksi beranggotakan orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya
§
Koperasi
Simpan Pinjam.
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota”
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota”
2.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU
No.12/1967
Ketentuan Penjenisan
Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian
(Pasal 17) :
§ Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi
suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/
kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
§ Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
3.
Bentuk Koperasi
·
Sesuai PP No.60/1959
BENTUK KOPERASi (PP No. 60/1959) :
§
Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
§
Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten)
ditumbuhkan pusat koperasi .
§
Koperasi
gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah
Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi .
§
Koperasi Induk : koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
·
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
§
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
§
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi.
§
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
§
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
·
Koperasi Primer dan Sekunder
§
Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang orang.
§
Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar