Jumat, 07 Desember 2012

Tugas Softskil Jenis dan Bentuk Koperasi

Bab VII . Jenis dan Bentuk Koperasi
1.       Jenis Koperasi
·         Menurut PP No. 60/1959
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
§  Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
§   Koperasi Pertanian (KOPERTA)
§   Koperasi Peternakan
§   Koperasi Kerajinan/Industri
§   Koperasi Simpan Pinjam.

·         Menurut Teori Klasik
Terdapat 3 jenis Koperasi:
§  Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi).
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
§  Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
Koperasi produksi beranggotakan orang  yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya
§   Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota”

2.       Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12/1967

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
§  Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
§  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.       Bentuk Koperasi
·         Sesuai PP No.60/1959
BENTUK KOPERASi (PP No. 60/1959) :
§  Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
§  Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi .
§   Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi .
§  Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

·         Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
§  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
§  Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
§  Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
§  Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

·         Koperasi Primer dan Sekunder
§  Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang orang.
§  Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar