Jumat, 07 Desember 2012

Tugas Softskill Pengertian dan Prinsip

-->
BAB II . Pengertian dan Prinsip – Prinsip Koperasi
1.       Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi berasal dari bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama . Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama – sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi . Namun demikian yang dimaksud dengan Koperasi disini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula , perusahaan yang didirikan oleh orang – orang tertentu , untuk melakukan kegiatan – kegiatan tertentu , berdasarkan
ü  Definisi Koperasi
Mohammad Hatta
Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya . Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah – murahnya , itulah yang dituju . Pada koperasi didahulukan keperluan bersama , bukan keuntungan .

ILO
Koperasi ialah suatu kumpulan orang . biasanya yang memiliki kemampuan ekonomni terbatas yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan perusahan yang diawasi secara demokratis , masing – masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan .

Dr. G .Mlandenata
Koperasi terdari atas produsen yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama , dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menganggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber yang disumbangkan oleh anggota .

                              UUD No .25 / 1992
PASAL 1 :”Badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kerakyatan “
Pengertian koperasi Indonesia sebagaimana dimaksudkan diatas adalah sebgai berikut :
·         Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya.
·         Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan.
·         Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan.
·         Koperasi menjujung tinggi asas demorkasi.
·         Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya atas dasar perikemanusiaan.

2.       Prinsip – prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi Rochdale ialah sebagai berikut
·         Barang – barang dijual bukan barang palsu dan timbangannya benar
·         Penjualan barang dengan tunai
·         Harga penjualkan menurut harga pasar
·         Sisa hasil usaha dibagikan kepada para anggota menurut pertimbangan jumlah pembelian tiap –tiap anggota koperasi
·         Masing – masing anggota mempunyai satu suara
·         Netral dalam politik dan keagamaan

Prinsip Koperasi Menurut ICA
Melalui  KONGRES Internasional Cooperative Alliance (ICA ) di London pada tahun 1934 rumusan prinsip umum koperasi yang disepakati ialah :
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Pengawasan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian sisa hasil usaha didasarkan partisipasi masing – masing dalam usaha koperasi
·         Bunga yang terbatas atas modal
·         Netral dalam lapangan politik
·         Tata niaga yang dijalankan secara tunai

Tahun 1963 disusun sebuah komisi yang bertugas untuk meninjau dan mempelajari prinsip – prinsip yang berlaku pada anggota ICA di berbagai negara . Hasil kerja komisi ini dibawa dalam kongres ICA ke 23 di WINA pada tahun 1966 yang menghasilkan rumusan baru prinsip – prinsip koperasi sbb :
·         Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela
·         Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis
·         Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya
·         Sisa hasil usaha , jika ada yang berasal dari usaha harus menjadi anggota
·         Koperasi harus diselenggarakan pendidikan terhadap anggota – anggotanya

Prinsip Koperasi Indonesia
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU No.25/1992. Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip – prinsip koperasi sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
·         Kemandirian
·         Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
Sumber : Drs. Subandi M.M, Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik ), Alfabeta CV, Bandung , 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar