BAB II . Pengertian
dan Prinsip – Prinsip Koperasi
1.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi berasal dari bahasa
Inggris co-operation yang berarti usaha bersama . Dengan kata lain berarti
segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama – sama sebenarnya dapat disebut
sebagai koperasi . Namun demikian yang dimaksud dengan Koperasi disini adalah
suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula , perusahaan yang didirikan
oleh orang – orang tertentu , untuk melakukan kegiatan – kegiatan tertentu ,
berdasarkan
ü
Definisi Koperasi
Mohammad Hatta
Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan
hidupnya . Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah – murahnya ,
itulah yang dituju . Pada koperasi didahulukan keperluan bersama , bukan
keuntungan .
ILO
Koperasi ialah suatu kumpulan orang . biasanya yang memiliki kemampuan
ekonomni terbatas yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan perusahan
yang diawasi secara demokratis , masing – masing memberikan sumbangan yang
setara terhadap modal yang diperlukan dan bersedia menanggung resiko serta
menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan .
Dr. G .Mlandenata
Koperasi terdari atas produsen yang bergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama , dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menganggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber yang disumbangkan oleh
anggota .
UUD No .25 / 1992
PASAL 1 :”Badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kerakyatan “
Pengertian koperasi Indonesia
sebagaimana dimaksudkan diatas adalah sebgai berikut :
·
Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan
kebutuhan diantara para anggotanya.
·
Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai
keterbatasan kemampuan.
·
Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan
keterbukaan.
·
Koperasi menjujung tinggi asas demorkasi.
·
Koperasi didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya atas dasar perikemanusiaan.
2.
Prinsip – prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi Rochdale ialah sebagai
berikut
·
Barang – barang dijual bukan barang palsu dan
timbangannya benar
·
Penjualan barang dengan tunai
·
Harga penjualkan menurut harga pasar
·
Sisa hasil usaha dibagikan kepada para anggota
menurut pertimbangan jumlah pembelian tiap –tiap anggota koperasi
·
Masing – masing anggota mempunyai satu suara
·
Netral dalam politik dan keagamaan
Prinsip Koperasi Menurut ICA
Melalui
KONGRES Internasional Cooperative Alliance (ICA ) di London pada tahun
1934 rumusan prinsip umum koperasi yang disepakati ialah :
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Pengawasan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha didasarkan
partisipasi masing – masing dalam usaha koperasi
·
Bunga yang terbatas atas modal
·
Netral dalam lapangan politik
·
Tata niaga yang dijalankan secara tunai
Tahun 1963 disusun sebuah komisi yang
bertugas untuk meninjau dan mempelajari prinsip – prinsip yang berlaku pada
anggota ICA di berbagai negara . Hasil kerja komisi ini dibawa dalam kongres
ICA ke 23 di WINA pada tahun 1966 yang menghasilkan rumusan baru prinsip –
prinsip koperasi sbb :
·
Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela
·
Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis
·
Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi
tingkat bunganya
·
Sisa hasil usaha , jika ada yang berasal dari
usaha harus menjadi anggota
·
Koperasi harus diselenggarakan pendidikan
terhadap anggota – anggotanya
Prinsip Koperasi Indonesia
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 ayat
1 UU No.25/1992. Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip – prinsip koperasi
sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
·
Kemandirian
·
Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
Sumber : Drs. Subandi M.M, Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik ), Alfabeta CV, Bandung , 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar