Bab III . Manajemen dan Organisasi Koperasi
Dari tujuan organisasi koperasi yang telah ditetapkan , maka
pengurus koperasi dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan baik . Bahkan ,
karena semua tujuan koperasi tergolong lebih mulia dibandingkan dengan tujuan bentuk
– bentuk perusahaan lainnya , maka tidak dapat tidak , pengurus koperasi
dituntut melakukan pengelolaan yang jauh lebih baik . Demikian pula dengan
tekad koperasi untuk menjadi suatu bentuk perusahaan yang demokratis .
Pengelolaan perusahaan yang menganut prinsip demokratis tentu harus lebih baik
dari pada pengelolaan perusahaan yang tidak mengatur prinsip demikian . Agar
kegiatan usaha koperasi berhasil dengan baik maka harus didukung oleh manajemen
yang baik dan organisasi yang tangguh .
1.
Manajemen Koperasi
Manajemen merupakan kebutuhan
mutlak bagi setiap organisasi . Sebagaimana diketahui , hakikat manajemen ialah
mencapai tujuan dengan tangan orang lain . Pencapaian tujuan dengan tangan
orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi – fungsi
manajemen , yaitu fungsi perencanaan , fungsi pengorganisasian , fungsi pelaksanaan
. dan fungsi pengawasan . Dengan demikian , keberhasilan manajemen sebuah
organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing – masing fungsi
tersebut .
a)
Fungsi Perencanaan
Perencanaan adalah proses perumusan program beserta anggarannya yang
harus dilakukan oleh sebuah koperasi sebagai tindak lanjut dari pelaksanan
strategi yang hendak dilaksanakan . Sebagai tindak lanjut dari strategi , maka
pelaksanaan fungsi perencanaan dalam sebuah organisasi koperasi harus secara
konsisten mengacu pada tujuan dan misi koperasi tesebut . Dengan kata lain ,
perencanaan bukanlah hanya sekedar pengungkapan keinginan , melainkan merupakan
pengejewantahan dari strategi yang telah dipertimbangkan .
b)
Fungsi Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah pembagian tugas dan wewenang dalam koperasi di
antara para pelaku yang bertanggungjawab atas pelaksanaan rencana – rencana
koperasi itu .
Dalam garis besarnya , jenis struktur organisasi dibedakan atas struktur
fungsional , struktur unit usaha , dan struktur matriks . Struktur fungsional
adalah yang membagi wewenang pengelolaan koperasi berdasarkan fungsi –
fungsinya . Struktur unit usaha ialah yang membagi wewenang pengelolaan koperasi
berdasarkan unit- unit usahanya dan struktur matriks ialah gabungan antara
struktur fungsional dan struktur unit usaha .
Masing – masing jenis struktur tersebut tentu memiliki kelemahan serta
kekurangan masing – masing . Sekedar pedoman , 2 hal penting yang perlu
dipertimbangkan pengurus dalam hal struktur organisasi adalah :
1)
Efektifitas
struktur organisasi tersebut dapat dilihat dari segi pencapaian tujuan
koperasi
2)
Efektifitas struktur organisasi itu dapat
dilihat dari segi biaya penyelenggaraannya . Koperasi yang masih kecil dan yang
hanya menyelenggarakan satu unit usaha , biasanya cukup diselenggarakn dengan
menggunakan struktur fungsional .
c)
Fungsi pelaksanaan
Pelaksanaan ialah proses penerapan rencana – rencana koperasi oleh masing
– masing fungsi atau unsur dalam organisasi koperasi . Aspek terpenting pada
tahap pelaksanaan ini ialah aspek koordinasi dan monitoring .
Dengan melakukan koordinasi , maka berbagai unsur dalam organisasi
diupayakan untuk bekerja saling bahu – membahu dalam mencapai tujuan koperasi .
Dalam garis besarnya , unsur – unsur yang terlibat pada tahap pengelola dan
karyawan koperasi .
Secara
keseluruhan , tanggung jawab fungsi pelaksanaan merupakan tanggung jawab
pengurus koperasi . Tetapi , karena pengurus tidak dapat melaksanakan semua
tugasnya tanpa bantuan orang lain , maka pengurus memiliki wewenang untuk
mengangkat pengelola sebagai pelaksana harian manajemen koperasi . Sehubungan
dengan tugas yang dipikulnya itu , maka seorang pengelola harus mempunyai
wawasan dan kemampuan bisnis koperasi dengan sebaik – baiknya .
d)
Fungsi Pengawasan
Pengawasan ialah upaya yang dilakukan oleh kewenangan yang lebih tinggi ,
untuk mengukur tingkat kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dengan
hasil yang telah dicapai .
Dalam
fungsi kepengawasannya , pengawas koperasi bias meminta bantuan tenaga ahli
(dalam hal ini akuntan public ) untuk mengungkapan terjadinya penyalahgunaan
wewenang atau terjadinya penyelewengan yang dilakukan pengurus koperasi
.Walaupun pelaksanaan kegiatan pengawasan dilimpahkan kepada pihak lain , namun
fungsi dan tanggung jawab pelaksanaan pengawasan tetap berada di tangan
pengawas .
2.
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi
sebenarnya tidak hanya mencakup segi intern koperasi , tetapi meliputi segala
aspek eksternnya . Yang dimaksud dengan segi intern organisasi koperasi adalah
struktur organisasi koperasi yang meliputi unsur – unsur kelengkapan yang ada
di dalam organisasi koperasi tersebut .
Sedangakn yang dimaksud dengan segi intern koperasi ialah hubungan dan
kedudukan koperasi terhadap koperasi
laiinya . baik yang setingkat maupub dengan koperasi yang lebih tinggi .
a.
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Sebagaimana telah disinggung di muka , struktur intern
organisasi koperasi pada garis besarnya terdiri dari 3 unsur berikut :
I.
Unsur – unsur alat perlengkapan organisasi
koperasi meliputi
1)
Rapat Anggota Koperasi
2)
Pengurus Koperasi
3)
Pengawas Koperasi
II.
Unsur – unsur pelaskana teknis yaitu manajer dan
karyawan koperasi lainnya
III.
Unsur – unsur penasihat
b.
Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Dari segi ekstern , beberapa koperasi primer ( koperasi yang
beranggotakan sekurang – kurangnya 20 orang
)dapat mengadakan penggabungan dengan beberapa koperasi yang ada di
lingkungannya , sehingga membentuk koperasi pusat misalnya kita mengenal Pusat
Koperasi Pegawai Negeri .
Sumber : Drs. Subandi M.M, Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik ), Alfabeta CV, Bandung , 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar