Jumat, 07 Desember 2012

Tugas Softskil Pola Manajemen Koperasi

Bab VI . Pola Manajemen Koperasi
1.       Pengertian Manajemen dan Perangkat
·         Pengertian Manajemen
Istilah manajemen memiliki berbagai pengertian. Secara universal manajemen adl penggunaan sumberdaya organisasi utk mencapai sasaran dan kinerja yg tinggi dalam berbagai tipe organisasi profit maupun non profit.
ü  Daft (2003:4 mempunyai arti bahwa manajemen merupakan pencapaian tujuan organisasi dgn cara yg efektif dan efisien lewat perencanaan pengorganisasian pengarahan dan pengawasan sumberdaya organisasi.
ü  Plunket dkk.(2005:5) mempunyai arti bahwa manajemen merupakan satu atau lbh manajer yg secara individu maupun bersama-sama menyusun dan mencapai tujuan organisasi dgn melakukan fungsi-fungsi terkait (perencanaan pengorgnisasian penyusunan staf pengarahan dan pengawasan) dan mengkoordinasi berbagai sumber daya (informasi material uang dan orang)

·         Pengertian Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko (co) dan operasi (operation). Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

·         Pengertian Manajemen Koperasi
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2.       Rapat Pengurus
Dalam mengadakan rapat – rapat untuk membicarakan hal – hal yang penting , misalnya :
ü  Membicarakan kebijakan pelaksaan keputusan rapat anggota.
ü  Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota pengurus.
ü  Menetapkan tugas – tugas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pegawaui dan karyawan lainnya .
ü   Menerima petunjuk – petunjuk dan bimbingan dari pejabat pemerintah .
Tata tertib rapat pengurus :
ü  Maksud dan tujuan rapat
ü  Peserta rapat
ü  Hak – hak anggota pengurus
ü  Dasar – dasar utnuk mengambil keputusan ‘pimpinan rapat dan kewajiban pimpinan rapat
ü  Pimpinan rapat dan kewajiban rapat
ü  Daftar hadir
ü  Kurum rapat
ü  Berita acara
ü  Usul – usul yang di bicarakan dalam rapat
Notulen rapat pengurus  : Semua rapat pengurus yang telah diselenggarakan oleh koperasi harus dicatat atau diagendakan dalam bnotulen . Dengan demikian setiap keputusan yang diambil oleh rapat anggota pengurus , baik masih menduduki jabatannya maupun oleh mereka yang menggantikannya di kemudian hari .
3.       Pengurus
Pengurus ialah anggota koperasi yang memperoloeh kepercayaan dan rapat anggota untuk memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi .Pengurus menetukan apakah program – program kerja yang telah disepakati dalam rapat anggota benar – benar dpat dijalankan . Pengurus juga menentukan apakah koperasi itu dapat diterima sebagai rekan usaha yang terpecaya did lam lingkungan dunia usaha . Setiap anggota koperasi memiliki Hak untuk itu , tapi hanya anggota yang memenuhi syarat tertentulah yang layak memikul tenggung jawab tersebut . Karena itu , maka merupakan kewajiban koperasi di bidang organisasi dan manejerial  . Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota utnuk mengelola koperasi harus mampu menjabarkan kebijakan dan kuputusan yang telah diambil dalam Rapat Anggota .

Fungsi Pengurus Koperasi :
ü  Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi .
ü  Berfungsi sebagai pemberi nasihat.
ü  Berfungsi sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya.
ü  Berfungsi sebagai penjaga keseimbangan koperasi.
ü  Berfungsi sebagai symbol.

Tugas Pengurus Koperasi :
ü  Mengelola koperasi dan usahanya .
ü  Mengajukan rancangan rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
ü  Menyelenggarakan rapat anggota..
ü  Mengajukan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
ü  Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

Wewenang pengurus :
ü  Mewakili koperasi dalam hal koperasi mempunyai masalah , sehingga terlibat dalam urusan hukum di pengadilan .
ü  Memutuskan kelayakan penerimaan/ penolakan seorang calon sebagai anggota koperasi  berdasarkan anggaran dasar koperasi.
ü  Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya pengurus.
Tanggungan pengurus : Dalam pasal 34 UU No.25/1992 di8nyatakn bahwa pengurus koperasi , baik secara bersama – sama maupun sendiri – sendiri menanggung kerugian yang diderita oleh koperasi , karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian jika terbukti pengurus sengaja melakukan tindakan yang merugikan koperasi maka pengurus bias dituntut melali pengadilan . Seorang pengurus bebas dari tanggungannya jika terbukti bahwa kerugian itu tidak disebabkan oleh kelalaiannya .
4.       Pengawas
Di Indonesia salah satu perangkat organisasi koperasi adalah Pengawas . Hal ini diatur dalam pasal  21 UU No.25/1992 yang meyebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur yaitu Rapat Anggota , Pengurus , dan Pengawas .
 Tugas Pengawas :
ü  Melakukan pengawasan terhasdap pelaksaaan kebijakan dan pengelolaan koperasi .
ü  Membuat laporan tertukis tentang hasil pengawsannya .
Wewenang Pengawas :Kewenangan pengawas koperasipada dasarnya adalah melakukan penelitian terhadap catatan – catatan yang ada di dalam koperasi termasuk akuntansi koperasi . Pengawas mempunyai wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi dan pihak – pihak lain yang dianggap perlu . Bila pengawas koperasi dan pihak – pihak lain yang dianggap independen untuk meminta bantuan akuntan public yaitu untuk memeriksa kewajaran lapororan keuangan atau untuk tujuan lain yang memerlukan keterampilan mereka .
Masa jabatan pengawas : Sebagaiman halnya dengan masa jabatan pengurus koperasi , masa jabatan pengawas akan diatur secara rinci di dalam anggaran dasar koperasi , apabila ketentuan mengenai masa jabatan pengurus koperasi diterapkan secara luas di dalam praktek manejemen organisasi koperasi yaitu tidak boleh lebih dari 5 tahun .
Bentuk dan sifat pemeriksaan :
ü  Pemeriksaan intern : yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas koperasi sebagai bagian dari alat perlengkapan organisasi koperasi yang bertujuan utnuk menilai efesiensi dan efektifitas pengelola usaha koperasi oleh pengurus
ü  Pemeriksaan ektern : yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak – pihak di luar kewenangan koperasi yang bertujuan untuk mengetahui masalh – masalah yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan usaha koperasi .

5.       Manajer
Manajer dikelompokan menjadi 3 tingkatan yaitu :
ü  Manajemen puncak
Manajemen puncak bertanggungjawab langsung kepada pengurus . Ia bertanggungjawab atas manajemen bidang usaha dari koperasi secara meyeluruh . Dalam perusahaan swasta yang besar , mereka disebut juga sebagai Chief Executive Office.
ü  Manajemen Menengah 
Manajemen menengah ini member pengrahan – pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan atau dalam hal tertentu bias juga kepada karyawan – karyawan operasional . Jika manajemen puncak menetepkan kebijakan operasional dan pemecahan masalah di lingkungan organisasi mana manajer menengah/manajer bertanggungjawab terhadap implement kebijakan organisasi.
ü  Manajemen lini
Manajemen pertama ini bertanggungjawab atas pekerjaan orang lain dan memberikan pengarahan kepada mereka .

6.       Pendekatan Sistem pada Koperasi
ü  Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
ü  Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.
Sumber :
Drs. Subandi M.M, Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik ), Alfabeta CV, Bandung , 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar