Bab VI . Pola
Manajemen Koperasi
1.
Pengertian Manajemen dan Perangkat
·
Pengertian Manajemen
Istilah
manajemen memiliki berbagai pengertian. Secara
universal manajemen adl penggunaan sumberdaya organisasi utk mencapai sasaran
dan kinerja yg tinggi dalam berbagai tipe organisasi profit maupun non
profit.
ü
Daft (2003:4 mempunyai arti bahwa
manajemen merupakan pencapaian tujuan organisasi dgn cara yg efektif dan
efisien lewat perencanaan pengorganisasian pengarahan dan pengawasan sumberdaya
organisasi.
ü
Plunket dkk.(2005:5) mempunyai arti
bahwa manajemen merupakan satu atau lbh manajer yg secara individu maupun
bersama-sama menyusun dan mencapai tujuan organisasi dgn melakukan
fungsi-fungsi terkait (perencanaan pengorgnisasian penyusunan staf
pengarahan dan pengawasan) dan mengkoordinasi berbagai sumber daya
(informasi material uang dan orang)
·
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari
kata ko (co) dan operasi (operation). Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
·
Pengertian Manajemen Koperasi
Dengan demikian Manajemen Koperasi
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2.
Rapat Pengurus
Dalam mengadakan rapat – rapat untuk
membicarakan hal – hal yang penting , misalnya :
ü
Membicarakan kebijakan pelaksaan keputusan rapat
anggota.
ü
Membicarakan pembagian tugas antara sesama
anggota pengurus.
ü
Menetapkan tugas – tugas pekerjaan yang
dilaksanakan oleh pegawaui dan karyawan lainnya .
ü
Menerima
petunjuk – petunjuk dan bimbingan dari pejabat pemerintah .
Tata tertib rapat pengurus :
ü
Maksud dan tujuan rapat
ü
Peserta rapat
ü
Hak – hak anggota pengurus
ü
Dasar – dasar utnuk mengambil keputusan
‘pimpinan rapat dan kewajiban pimpinan rapat
ü
Pimpinan rapat dan kewajiban rapat
ü
Daftar hadir
ü
Kurum rapat
ü
Berita acara
ü
Usul – usul yang di bicarakan dalam rapat
Notulen rapat pengurus : Semua rapat pengurus yang telah
diselenggarakan oleh koperasi harus dicatat atau diagendakan dalam bnotulen .
Dengan demikian setiap keputusan yang diambil oleh rapat anggota pengurus ,
baik masih menduduki jabatannya maupun oleh mereka yang menggantikannya di
kemudian hari .
3.
Pengurus
Pengurus ialah anggota koperasi yang
memperoloeh kepercayaan dan rapat anggota untuk memimpin jalannya organisasi
dan usaha koperasi .Pengurus menetukan apakah program – program kerja yang
telah disepakati dalam rapat anggota benar – benar dpat dijalankan . Pengurus
juga menentukan apakah koperasi itu dapat diterima sebagai rekan usaha yang
terpecaya did lam lingkungan dunia usaha . Setiap anggota koperasi memiliki Hak
untuk itu , tapi hanya anggota yang memenuhi syarat tertentulah yang layak
memikul tenggung jawab tersebut . Karena itu , maka merupakan kewajiban
koperasi di bidang organisasi dan manejerial . Pengurus yang telah menerima pelimpahan
wewenang dari anggota utnuk mengelola koperasi harus mampu menjabarkan
kebijakan dan kuputusan yang telah diambil dalam Rapat Anggota .
Fungsi Pengurus Koperasi :
ü
Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan
tertinggi .
ü
Berfungsi sebagai pemberi nasihat.
ü
Berfungsi sebagai pengawas atau sebagai orang
yang dapat dipercaya.
ü
Berfungsi sebagai penjaga keseimbangan koperasi.
ü
Berfungsi sebagai symbol.
Tugas Pengurus Koperasi :
ü
Mengelola koperasi dan usahanya .
ü
Mengajukan rancangan rencana kerja anggaran
pendapatan dan belanja koperasi.
ü
Menyelenggarakan rapat anggota..
ü
Mengajukan laporan keuangan dan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
ü
Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus :
ü
Mewakili koperasi dalam hal koperasi mempunyai
masalah , sehingga terlibat dalam urusan hukum di pengadilan .
ü
Memutuskan kelayakan penerimaan/ penolakan
seorang calon sebagai anggota koperasi
berdasarkan anggaran dasar koperasi.
ü
Melakukan tindakan untuk kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya pengurus.
Tanggungan pengurus
: Dalam pasal 34 UU No.25/1992 di8nyatakn bahwa pengurus koperasi , baik secara
bersama – sama maupun sendiri – sendiri menanggung kerugian yang diderita oleh
koperasi , karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian jika
terbukti pengurus sengaja melakukan tindakan yang merugikan koperasi maka
pengurus bias dituntut melali pengadilan . Seorang pengurus bebas dari
tanggungannya jika terbukti bahwa kerugian itu tidak disebabkan oleh
kelalaiannya .
4.
Pengawas
Di Indonesia salah satu perangkat
organisasi koperasi adalah Pengawas . Hal ini diatur dalam pasal 21 UU No.25/1992 yang meyebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur yaitu Rapat Anggota ,
Pengurus , dan Pengawas .
Tugas Pengawas :
ü
Melakukan pengawasan terhasdap pelaksaaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi .
ü
Membuat laporan tertukis tentang hasil
pengawsannya .
Wewenang Pengawas :Kewenangan
pengawas koperasipada dasarnya adalah melakukan penelitian terhadap catatan –
catatan yang ada di dalam koperasi termasuk akuntansi koperasi . Pengawas
mempunyai wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus
koperasi dan pihak – pihak lain yang dianggap perlu . Bila pengawas koperasi
dan pihak – pihak lain yang dianggap independen untuk meminta bantuan akuntan
public yaitu untuk memeriksa kewajaran lapororan keuangan atau untuk tujuan
lain yang memerlukan keterampilan mereka .
Masa jabatan pengawas :
Sebagaiman halnya dengan masa jabatan pengurus koperasi , masa jabatan pengawas
akan diatur secara rinci di dalam anggaran dasar koperasi , apabila ketentuan
mengenai masa jabatan pengurus koperasi diterapkan secara luas di dalam praktek
manejemen organisasi koperasi yaitu tidak boleh lebih dari 5 tahun .
Bentuk dan sifat pemeriksaan :
ü
Pemeriksaan intern : yaitu pemeriksaan yang
dilakukan oleh pengawas koperasi sebagai bagian dari alat perlengkapan
organisasi koperasi yang bertujuan utnuk menilai efesiensi dan efektifitas
pengelola usaha koperasi oleh pengurus
ü
Pemeriksaan ektern : yaitu pemeriksaan yang
dilakukan oleh pihak – pihak di luar kewenangan koperasi yang bertujuan untuk
mengetahui masalh – masalah yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan usaha
koperasi .
5.
Manajer
Manajer dikelompokan menjadi 3 tingkatan
yaitu :
ü
Manajemen puncak
Manajemen puncak bertanggungjawab langsung kepada pengurus . Ia
bertanggungjawab atas manajemen bidang usaha dari koperasi secara meyeluruh .
Dalam perusahaan swasta yang besar , mereka disebut juga sebagai Chief
Executive Office.
ü
Manajemen Menengah
Manajemen menengah ini member pengrahan – pengarahan kegiatan kepada
manajer bawahan atau dalam hal tertentu bias juga kepada karyawan – karyawan
operasional . Jika manajemen puncak menetepkan kebijakan operasional dan
pemecahan masalah di lingkungan organisasi mana manajer menengah/manajer
bertanggungjawab terhadap implement kebijakan organisasi.
ü
Manajemen lini
Manajemen pertama ini bertanggungjawab atas pekerjaan orang lain dan
memberikan pengarahan kepada mereka .
6.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
ü
Di satu pihak pemrakarsaan
bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari
luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan
koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa
dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan
yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
ü
Di lain pihak,
prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para
anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.
Sumber :
Drs. Subandi M.M, Ekonomi
Koperasi (Teori dan Praktik ), Alfabeta CV, Bandung , 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar