Bab V . Sisa
Hasil Usaha
1.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU Koperasi adalah sebagai
selisih dari seluruh pemasukan atau peberimaan total (total revenue) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya – biaya atau biaya toal (total cost) dengan lambang
(TC)dalam satu tahun waktu . Pengertian koperasi menurut UU No.25/1992 adalah
sebgai berikut :
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurang dengan biaya , penyusutan , dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan .
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota koperasi , serta
digunakan untuk keperluan koperasi , sesuai dengan keputusan Rapat Anggota .
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota .
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi .
·
Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda , tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi .
·
Semakin besar transaksi (usaha dan modal)anggota dengan koperasinya ,
makin besar SHU yang akan diterima .
2.
Rumusan Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal
5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
berikut ini disajikan salah satu
pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A). Menurut
AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
·
Cadangan : 40 %
·
Jasa anggota : 40 %
·
Dana pengurus : 5 %
·
Dana karyawan : 5 %
·
Dana pendidikan : 5 %
·
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
·
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
·
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas
Ekonomi
·
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model
matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
·
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
·
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
·
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas
Modal Usaha
·
Y : Jasa Usaha Anggota
·
X: Jasa Modal Anggota
·
Ta: Total transaksi Anggota)
·
Tk : Total transaksi Koperasi
·
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
·
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri
total)
Bila SHU bagian anggota menurut
AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa
SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan
usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota
sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari
total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi
setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi
setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota
(40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu
angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3.
Prinsip –prinsip Pembagian Sisa Hasil usaha
Agar tercermin azas keadilan , demokrasi ,
transparasi , dan sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi , maka perlu
diperhatikan prinsip – prinsip pembagian SHU sebagi berikut :
·
SHU yang dibagi alah yang bersumber dari anggota .
Pada
hakekatnya SHU yang dibagikan adalah yang bersumber dari anggota sendiri ,
sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagikan kepada anggota , melainkan dijadikan sebagai cadangan
koperasi .
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri .
·
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insetif dari
modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan
koperasi .
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan .
Proses
perhitungan SHU per anggota dan jumlah
SHU yang dibagikan kepada anggota harus diumumkan secara transparan , sehingga
setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya
kepada koperasi .
·
SHU anggota dibayar secara tunai .
·
SHU per anggota haruslah dibayarkan dengan tunai , karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya .
4.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha per anggota
Dengan menggunakan model
matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil
Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI
Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI
Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal
sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut
AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa
SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan
usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota
sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari
total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi
setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi
setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%)
dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka
absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar