Jumat, 07 Desember 2012

Tugas Softskil Sisa Hasil Usaha

Bab V . Sisa Hasil Usaha
1.       Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau peberimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya – biaya atau biaya toal (total cost) dengan lambang (TC)dalam satu tahun waktu . Pengertian koperasi menurut UU No.25/1992 adalah sebgai berikut :
·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya , penyusutan , dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan .
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota koperasi , serta digunakan untuk keperluan koperasi , sesuai dengan keputusan Rapat Anggota .
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota .
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi .
·          Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda , tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi .
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal)anggota dengan koperasinya , makin besar SHU yang akan diterima .

2.       Rumusan Sisa Hasil Usaha
 Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
berikut ini disajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A). Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
·         Cadangan : 40 %
·         Jasa anggota : 40 %
·         Dana pengurus : 5 %
·         Dana karyawan : 5 %
·         Dana pendidikan : 5 %
·         Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
·         SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
·         Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
·         X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
·         SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
·         SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
·         SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
·         Y : Jasa Usaha Anggota
·         X: Jasa Modal Anggota
·         Ta: Total transaksi Anggota)
·         Tk : Total transaksi Koperasi
·         Sa : Jumlah Simpanan Anggota
·         Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
 Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.


3.       Prinsip –prinsip Pembagian Sisa Hasil usaha
  Agar tercermin azas keadilan , demokrasi , transparasi , dan sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi , maka perlu diperhatikan prinsip – prinsip pembagian SHU sebagi berikut :
·         SHU yang dibagi alah yang bersumber dari anggota .

Pada hakekatnya SHU yang dibagikan adalah yang bersumber dari anggota sendiri , sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagikan kepada anggota , melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi .

·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri .
·         SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insetif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi .
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan .

Proses perhitungan  SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagikan kepada anggota harus diumumkan secara transparan , sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi .
·         SHU anggota dibayar secara tunai .
·         SHU per anggota haruslah dibayarkan dengan tunai , karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya .

4.        Pembagian Sisa Hasil Usaha per anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

                 http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/01/05/sisa-hasil-usaha/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar