Bab VIII . Permodalan Koperasi
1.
Arti Modal Koperasi
Modal sendiri adalah sesuatu yang sangat
penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi. Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha Koperasi yaitu, Modal jangka
panjang, Modal jangka pendek dan Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan
yang konsisten.
2.
Sumber Modal
·
Menurut UU No.12/1967
ü
Simpanan Pokok
ü
Simpanan Wajib
ü
Simpanan Sukarela
ü
Modal Sendiri
·
Menurut UU No.25/1992
ü
Modal sendiri (equity capital)
bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
ü
Modal pinjaman ( debt capital)
bersumber dari
anggota,koperasi
lainnya,bank atau lembaga keuangan
lainnya,penerbitan obligasidan surat hutang
lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Sumber
:
http://destidirnaeni.blogspot.com/2011/01/tugas-softskill-ekonomi-koperasi_8736.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar