Jumat, 07 Desember 2012

Tugas Softskil Permodalan Koperasi

 Bab VIII . Permodalan Koperasi
1.       Arti Modal Koperasi
Modal sendiri adalah sesuatu yang sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi. Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha Koperasi yaitu, Modal jangka panjang, Modal jangka pendek dan Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

2.       Sumber Modal
·         Menurut UU No.12/1967
ü  Simpanan Pokok
ü   Simpanan Wajib
ü   Simpanan Sukarela
ü    Modal Sendiri

·         Menurut UU No.25/1992
ü  Modal sendiri (equity capital)
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
ü  Modal pinjaman ( debt capital)
bersumber dari anggota,koperasi lainnya,bank atau lembaga keuangan
lainnya,penerbitan obligasidan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3.       Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Sumber :
http://destidirnaeni.blogspot.com/2011/01/tugas-softskill-ekonomi-koperasi_8736.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar