Industri
Otomotif Resah
PPnBM
dan pajak Progresif Hambatan Pertumbuhan
BANDUNG,
KOMPAS –DPR sudah menyetujui pajak kendaraan
Bermotor Progresif di mana pemilik kendaraan harus membayar lebih jika ingin
membeli kendaraan kedua dan selanjutnya.Dan juga sudah mengesahkan Rancangan undang-undang tentang perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1983
tentang pajak penjualan (ppn) Barang dan jasa,serta PPnBM.Vice President PT
Izusu Astra Motor Indonesia (IAMI) mengetahui detail peraturan baru tersebut
,PPnBM dan pajak Progresif diakui cukup menakutkan kalangan industri otomotif
nasional.Sebagian besar konsumen kendaraan berbahan bakar diesel adalah pelaku
usaha yang pasti memilki lebih dari satu kendaraan .Kalangan industri otomotif
memprediksi total pasar mobil nasional tahun 2010 mencapai 550.000.Tumbuh sekitar
20 persen dari prediksi produksi 2009 sekitar 460.000 unit.Indonesia sebenarnya
mampu menjadi sebuah negara industri maju khususnya di bidang otomotif
.Syaratnya,pemerintah harus membuat desain besar industri ini.Hal ini salah satunya dengan memperjelas regulasi
yang ada.Harus membuat regulasi –regulasi yang
jelas dan mampu membuat kondisi investasi dan pasar dalam negri tetap
stabil.Penting untuk perkembangan industri otomotif ke depan .Pemerintah ,di satu sisi,menarik
investasi untuk untuk mendorong perekonomian .Namun ,di lain sisi,iklim
perdagangan justru dihambat melalui instrumen pajak yang sebenarnya bisa mengekspor mobil
berteknologi tinggi dan faktor terpenting ,menurut dia, adalah pembangunan pabrik pengolahan baja ,plastik
dan karet .Sebab ,ketiga bahan tersebut merupakan bahan baku utama kendaraan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar