Sabtu, 28 April 2012

Tulisan 12

Industri Otomotif Resah
PPnBM dan pajak Progresif Hambatan Pertumbuhan

BANDUNG, KOMPAS –DPR sudah menyetujui pajak kendaraan Bermotor Progresif di mana pemilik kendaraan harus membayar lebih jika ingin membeli kendaraan kedua dan selanjutnya.Dan juga sudah mengesahkan Rancangan undang-undang tentang perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak penjualan (ppn) Barang dan jasa,serta PPnBM.Vice President PT Izusu Astra Motor Indonesia (IAMI) mengetahui detail peraturan baru tersebut ,PPnBM dan pajak Progresif diakui cukup menakutkan kalangan industri otomotif nasional.Sebagian besar konsumen kendaraan berbahan bakar diesel adalah pelaku usaha yang pasti memilki lebih dari satu kendaraan .Kalangan industri otomotif memprediksi total pasar mobil nasional tahun 2010 mencapai 550.000.Tumbuh sekitar 20 persen dari prediksi produksi 2009 sekitar 460.000 unit.Indonesia sebenarnya mampu menjadi sebuah negara industri maju khususnya di bidang otomotif .Syaratnya,pemerintah harus membuat desain besar industri ini.Hal  ini salah satunya dengan memperjelas regulasi yang ada.Harus membuat regulasi –regulasi yang  jelas dan mampu membuat kondisi investasi dan pasar dalam negri tetap stabil.Penting untuk perkembangan industri otomotif  ke depan .Pemerintah ,di satu sisi,menarik investasi untuk untuk mendorong perekonomian .Namun ,di lain sisi,iklim perdagangan justru dihambat melalui instrumen pajak  yang sebenarnya bisa mengekspor mobil berteknologi tinggi dan faktor terpenting ,menurut dia, adalah  pembangunan pabrik pengolahan baja ,plastik dan karet .Sebab ,ketiga bahan tersebut merupakan  bahan baku utama kendaraan .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar